Berita Terkini Nasional

Nindia Ternyata Sudah Jadi Target, Bos Jual Beli Mobil Tewas Saat Transaksi COD

Masih ingat dengan Nindia Novrin (38), bos jual beli mobil yang ditemukan tewas, seusai melakukan transaksi mobil secara Cash on Delivery alias COD.

Tribun Jambi/Srtituti Apriliani Putri
PAJERO PUTIH - Mobil pajero putih AD 77 RA milik Nindia Novrin (38) warga Talang Bakung, Kota Jambi, yang dibawa kabur perampok. Nindia ditemukan tewas mengenaskan di kamar rumahnya, di Lorong Ahmad Hasyim, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (2/10/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Ternyata, Nindia memang sudah masuk menjadi target. Pelaku yang diketahui bernama Dede Maulana, ternyata telah memasukkan Nindia sebagai satu di antara targetnya. 

Satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar warna putih (No. Pol. AD 77 RA);

Satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut;

Satu unit ponsel merek iPhone milik korban.

Terdakwa mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menjadi pembeli. 

Setelah sampai di rumah tersebut, Terdakwa mengambil mobil secara paksa dan membunuh korban. 

Setelah melakukan perbuatannya, Terdakwa melilitkan kain gorden ke gagang pintu kamar agar korban tidak bisa membuka pintu dari dalam (jika masih hidup), lalu membawa kabur mobil tersebut.

Rangkaian Kejadian Sebelumnya

Selasa, 30 September 2025: Terdakwa mulai memantau iklan mobil di Marketplace Facebook.

Rabu, 1 Oktober 2025: Terdakwa berkomunikasi dengan tiga calon penjual. Terdakwa berpakaian rapi (jaket hitam, celana panjang abu-abu, dan sepatu pantofel) untuk meyakinkan target.

Target Pertama: Di Perumahan Lazio, namun Terdakwa gagal bertemu pemilik kendaraan.

Target Kedua (Saksi BIMO PASMULLIA ANANTA): Terdakwa mendatangi rumah saksi Bimo di Perumahan Benfica sekira pukul 18.10 WIB. Terdakwa mengecek mobil Pajero Dakar hitam milik saksi.

Namun, Terdakwa mengurungkan niatnya karena saksi Bimo menjelaskan bahwa BPKB dibawa ayahnya ke Sarolangun dan mobil tersebut dilengkapi GPS. Saksi Bimo juga menolak permintaan test drive karena hari sudah malam.

Kecurigaan Saksi Bimo: Terdakwa berpura-pura ponselnya mati (lowbat) dan meminta saksi Bimo memesankan ojek daring. Namun, saksi Bimo curiga karena sempat melihat Terdakwa membuka ponselnya sendiri. Saksi Bimo akhirnya memesankan ojek daring menuju Kafe Delisna, yang berdekatan dengan rumah korban ketiga (Nidya Nofrin).

Aksi Terhadap Korban

Pertemuan Pertama: Sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa tiba di rumah korban Nidya Nofrin menggunakan ojek daring yang dikendarai saksi M. ALMAN SAURA. 

Terdakwa memastikan korban berada di rumah sendirian dan mobil tidak memiliki GPS. 

Terdakwa sepakat membeli mobil seharga Rp550.000.000 dan berjanji akan kembali esok pagi pukul 05.00 WIB untuk pembayaran.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved