Berita Terkini Nasional

Nindia Ternyata Sudah Jadi Target, Bos Jual Beli Mobil Tewas Saat Transaksi COD

Masih ingat dengan Nindia Novrin (38), bos jual beli mobil yang ditemukan tewas, seusai melakukan transaksi mobil secara Cash on Delivery alias COD.

Tribun Jambi/Srtituti Apriliani Putri
PAJERO PUTIH - Mobil pajero putih AD 77 RA milik Nindia Novrin (38) warga Talang Bakung, Kota Jambi, yang dibawa kabur perampok. Nindia ditemukan tewas mengenaskan di kamar rumahnya, di Lorong Ahmad Hasyim, RT 22, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kamis (2/10/2025) pagi, sekitar pukul 07.30 WIB. Ternyata, Nindia memang sudah masuk menjadi target. Pelaku yang diketahui bernama Dede Maulana, ternyata telah memasukkan Nindia sebagai satu di antara targetnya. 

Eksekusi Pembunuhan (Kamis, 2 Oktober 2025): Sekira pukul 05.30 WIB.

Terdakwa kembali ke rumah korban. 

Saat korban berjalan membelakangi Terdakwa untuk masuk ke rumah, Terdakwa mengambil kayu persegi sepanjang ±40 cm dengan ujung runcing yang ditemukan di sekitar pagar.

Terdakwa mengikuti korban ke dalam kamar dan memukul kepala bagian belakang korban sebanyak tiga kali menggunakan kayu tersebut hingga korban jatuh. 

Terdakwa kemudian menusuk leher korban dua kali dan memukulnya kembali sebanyak tiga kali.

Setelah korban tidak berdaya, Terdakwa mengambil BPKB, kunci kontak, dan ponsel korban. 

Terdakwa mengunci pintu kamar menggunakan kain gorden dan melarikan diri menggunakan mobil korban menuju arah Palembang.

Upaya Menghilangkan Barang Bukti dan Penangkapan

Terdakwa membuang ponsel korban di daerah Simpang Ahok.

Di wilayah Tol Bayung, Terdakwa membuang kayu yang digunakan untuk membunuh serta pelat nomor asli mobil korban.

Di Sungai Lilin, Terdakwa memasang pelat nomor palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.

Di Jembatan Ampera, Palembang, Terdakwa merobek BPKB mobil korban dan membuangnya ke sungai.

Penangkapan: Terdakwa melarikan diri ke Lampung menemui pacarnya, saksi SANTIA DEVI, dan mengaku mobil tersebut adalah mobil dinas. 

Pada 6 Oktober 2025, Terdakwa berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi di sebuah kos di Palembang.

Hasil Visum et Repertum

Berdasarkan Visum Et Repertum No: R/19/X/2025 dari RS Bhayangkara Jambi yang ditandatangani oleh dr. ERNI HANDAYANI SITUMORANG, Sp.KF, M.H., pemeriksaan terhadap jenazah Nidya Nofrin menunjukkan:

Pemeriksaan Luar: Ditemukan luka robek akibat benda tajam di kepala, memar pada kedua mata, serta pendarahan dari hidung dan telinga.

Pemeriksaan Dalam: Ditemukan patah tulang telinga kanan, tulang mata, tulang pelipis, tulang dasar tengkorak, dan tulang tenggorok.

Penyebab Kematian: Luka akibat kekerasan benda tumpul pada kepala bagian belakang yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved