Berita Terkini Nasional
“Fandi… Fandii!” Teriakan Nirwana Terdengar Seusai Anaknya Divonis 5 Tahun Bui
Fandi Ramadhan adalah ABK asal Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Noval Andriansyah
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus sabu hampir 2 ton, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam.
- Ia sebelumnya dituntut hukuman mati dalam kasus penyelundupan sabu menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
- Vonis memicu tangis keluarga. Ibunda Fandi, Nirwana, berusaha memeluk anaknya usai sidang namun terhalang petugas.
- Nirwana menilai putusan belum memberi keadilan dan memastikan keluarga akan mengajukan banding.
Tribunlampung.co.id, Batam - “Fandi… Fandii!” Teriakan itu terlontar dari mulut seorang wanita berhijab, sesaat setelah Fandi Ramadhan (25) keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Batam.
Wanita itu ialah Nirwana, ibunda dari Fandi Ramadhan. Teriakan Nirwana memecah kerumunan di halaman Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026) siang.
Fandi secara resmi lolos dari tuntutan hukuman mati yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU), seusai majelis hakim menjatuhkan vonis 5 tahun penjara.
Fandi Ramadhan adalah seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, Sumatera Utara, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker bernama Sea Dragon.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, dan jaksa menuntutnya dengan hukuman mati karena dianggap terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut.
Baca juga: Nasib 5 ABK Lain Seusai Fandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Kasus 2 Ton Sabu
Suara Nirwana serak. Matanya sembab. Tangannya terulur mencoba menembus barisan orang yang berdiri di depan ruang sidang.
Di tengah pengawalan petugas, seorang pria muda dengan baju tahanan berjalan cepat menuju mobil tahanan. Dialah Fandi Ramadhan (25), anak yang sejak pagi dinanti Nirwana nasibnya di ruang sidang.
Air mata Nirwana tak berhenti mengalir.
Ia berusaha mendekat, berharap bisa menyentuh tangan anaknya, meski hanya sebentar.
Namun langkahnya terhenti ketika petugas menahan kerumunan yang mencoba merangsek mendekat.
Sesaat sebelumnya, ruang sidang utama PN Batam dipenuhi puluhan anggota keluarga Fandi. Mereka datang dari berbagai tempat untuk menyaksikan sidang vonis perkara sabu-sabu hampir dua ton yang menyeret nama pemuda itu.
Di antara bangku-bangku pengunjung, terlihat nenek Fandi yang sudah lanjut usia, adik-adiknya, hingga kerabat jauh. Sebagian duduk berdesakan, sebagian lain berdiri di bagian belakang ruangan.
Bagi Nirwana, hari itu bukan sekadar menghadiri sidang. Ia datang sebagai seorang ibu yang menunggu keputusan tentang masa depan anaknya.
Saat majelis hakim yang dipimpin Tiwik bersama anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi mulai membaca amar putusan, ruang sidang sempat hening.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara lima tahun, dikurangi masa penahanan,” ujar hakim.
| Korban Kecelakaan Travel di Majalengka Bertambah Jadi 7 Orang |
|
|---|
| Rem Blong, Motor Ditumpangi 3 Orang Terjun ke Jurang Saat Hendak Silaturahmi |
|
|---|
| Truk Pengangkut Gas Terbakar di Sukabumi, Sopir dan Kernet Selamat |
|
|---|
| Remaja 21 Tahun Curi Mobil Ibunya di Sumedang, Buron 3 Hari Sebelum Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Pengakuan Perempuan asal Lampung Selatan yang Bakar Mantan Kekasih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Fandi-Fandii-Teriakan-Nirwana-Terdengar-Seusai-Anaknya-Divonis-5-Tahun-Penjara.jpg)