Berita Terkini Nasional

“Fandi… Fandii!” Teriakan Nirwana Terdengar Seusai Anaknya Divonis 5 Tahun Bui

Fandi Ramadhan adalah ABK asal Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
SIDANG 2 TON SABU - Nirwana, ibu Fandi Ramadhan, menangis seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis anaknya 5 tahun penjara, Kamis (5/3/2026). Pihak keluarga berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. 

Tangannya sesekali mengusap air mata yang terus jatuh.

Ia mengatakan keluarga selama ini telah berusaha mencari keadilan dengan berbagai cara.

Bahkan mereka pernah mendatangi kantor DPR untuk menyampaikan keluhan.

“Kami sudah datang ke kantor DPR. Kami bertemu dengan Bapak Habiburokhman. Kami memohon kepada Bapak Presiden agar anak saya mendapat keadilan,” katanya.

Namun hari itu, yang ia dengar hanya vonis lima tahun penjara.

“Yang saya dapat hari ini hanya lima tahun penjara untuk anak saya. Bagi saya, ini belum keadilan,” ucapnya lirih.

Meski demikian, Nirwana belum menyerah. Ia memastikan keluarga akan mengajukan banding.

“Kami akan banding. Kami akan cari keadilan lagi,” tegasnya.

Di sela-sela kesedihannya, ia juga memikirkan keluarga lain yang ikut datang ke Batam.

Nenek Fandi yang sudah lanjut usia harus segera kembali ke Belawan, Medan. Di sana masih ada adik-adik Fandi yang membutuhkan perhatian.

“Neneknya mau pulang ke Belawan. Di sana masih ada adik-adiknya yang tidak ada yang mengurus,” katanya.

Sementara dirinya berencana kembali ke tahanan untuk menjenguk anaknya.

“Besok saya rencana mau besuk anak saya kalau diizinkan,” ujarnya.

Dengan mata sembab, Nirwana menunduk. Suaranya hampir seperti bisikan.

“Kalau memang anak saya tidak bersalah, saya hanya ingin dia pulang.”

Nasib 5 ABK Lain

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved