Berita Terkini Nasional

“Fandi… Fandii!” Teriakan Nirwana Terdengar Seusai Anaknya Divonis 5 Tahun Bui

Fandi Ramadhan adalah ABK asal Medan, yang menjadi terdakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu hampir 2 ton menggunakan kapal tanker.

TribunBatam.id/Beres Lumbantobing
SIDANG 2 TON SABU - Nirwana, ibu Fandi Ramadhan, menangis seusai Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis anaknya 5 tahun penjara, Kamis (5/3/2026). Pihak keluarga berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut. 

Ketukan palu terdengar. Dalam sekejap, suasana berubah. Isak tangis langsung pecah dari deretan kursi keluarga.

Beberapa menutup wajah mereka dengan tangan. Ada yang saling berpelukan mencoba menenangkan satu sama lain.

Nirwana berdiri dengan tubuh gemetar. Harapan yang sejak pagi ia pegang runtuh bersamaan dengan kalimat “lima tahun penjara”.

Ketika petugas mulai menggiring Fandi keluar ruang sidang, keluarga spontan berdiri. Mereka berusaha mendekat.

Nirwana berlari kecil ke arah anaknya. Tangannya terulur.

Di momen singkat itu, Fandi juga berusaha mendekat. Ia ingin menyalami dan memeluk keluarganya.

Namun niat itu terhalang petugas yang mengawal ketat. Dorong-dorongan kecil terjadi di tengah kerumunan.

Tangis Nirwana pecah semakin keras.

“Saya hanya ingin memeluk anak saya,” katanya kemudian dengan mata merah.

Keinginannya sederhana, tetapi tak sempat terwujud.

Usai sidang, Nirwana berdiri di lorong pengadilan sebelum berjalan menuju gazebo di depan gedung. Suaranya masih bergetar ketika menceritakan perasaannya.

“Sebagai orang tua, saya belum puas. Belum ada keadilan untuk anak saya,” ujarnya.

Dalam keyakinannya, Fandi tidak bersalah seperti yang dituduhkan.

Dengan nada penuh emosi, ia berkali-kali mempertanyakan putusan itu.

“Di mana keadilan untuk anak saya? Di mana keadilan untuk kami sebagai rakyat kecil yang tidak berdaya?” katanya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved