Berita Terkini Nasional
Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Pendukung Menangis
Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur yang berlaku, dan isi gugatan sudah masuk ke pokok perkara.
Ringkasan Berita:
- Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
- Hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan, menilai penetapan tersangka KPK sudah sesuai prosedur.
Tribulampung.co.id, Jakarta - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Namun, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026), hakim tunggal praperadilan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan tersebut.
Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur yang berlaku, dan isi gugatan sudah masuk ke pokok perkara.
Mendengar putusan itu, para pendukung Gus Yaqut tampak menangis.
Seorang wanita, yang merupakan perwakilan keluarga, tak bisa menahan air matanya saat keluar dari ruang sidang.
Seseorang wanita lain pun terlihat menenangkan keluarga Gus Yaqut tersebut.
Selain itu, pendukung lain yang mengenakan seragam berwarna hitam dengan tulisan Banser di bagian dada kirinya tak bisa menutupi kesedihannya.
"Yang bersangkutan keluarga Gus Yaqut dari Rembang," ucap Kuasa Hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraeni saat dihubungi, Rabu (11/3/2026)
Bibir bergetar serta air mata yang sudah terkumpul di kelopak matanya tak terbendung lagi hingga menetes.
"Sudah, sudah langsung ke Condet (rumah Gus Yaqut) saja," ucap seseorang pendukung lainnya sambil meninggalkan lokasi.
Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
Penetapan tersangka terhadap Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), telah dilakukan KPK sejak 8 Januari 2026.
Keduanya terjerat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Yaqut diduga mengeluarkan diskresi sepihak yang membagi porsi tersebut secara merata dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini dinilai menyalahi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengamanatkan 92 persen kuota tambahan diprioritaskan untuk memangkas antrean jemaah haji reguler.
| Lolos dari Maut, Nanda Nyaris Terlindas Truk Fuso Pelat BE, tapi Kaki Patah |
|
|---|
| Kebohongan Fahrozi Seusai Bunuh Ibu Kandung, Ajak Teman Lakukan Satu Hal |
|
|---|
| Anak Buahnya Minta KTP Saat Warga Bayar Pajak, Kepala Samsat Dicopot Gubernur |
|
|---|
| Wanita Muda Luka Tusuk di Punggung Gara-gara Ucapannya |
|
|---|
| Kakak Kandung Jadi Tersangka Penyebab Adiknya Meninggal Tersengat Listrik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/GUGATAN-PRAPERADILAN-Keluarga-eks-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil.jpg)