Berita Terkini Nasional

Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Pendukung Menangis

Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur yang berlaku, dan isi gugatan sudah masuk ke pokok perkara.

Tayang:
Penulis: taryono | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
GUGATAN PRAPERADILAN - Keluarga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rembang, Jawa Tengah tak kuasa menahan tangis usai mendengar gugatan praperadilan atas status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir. 

Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel. 

Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss). 

Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.

Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026. 

KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.

sumber: Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved