Berita Terkini Nasional
Gugatan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak, Pendukung Menangis
Hakim menegaskan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah sesuai prosedur yang berlaku, dan isi gugatan sudah masuk ke pokok perkara.
Akibat kebijakan yang menyimpang tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga tersingkir.
Di balik keputusan ini, KPK mengendus adanya praktik rasuah berupa setoran uang pelicin (kickback) dari sekitar 100 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.
Nilai setoran tersebut ditaksir mencapai 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi, yang pada akhirnya disinyalir mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Untuk memperkuat konstruksi perkara, saat ini KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah merampungkan proses finalisasi penghitungan kerugian keuangan negara (actual loss).
Sebagai bagian dari proses audit tersebut, Yaqutsendiri telah menjalani pemeriksaan oleh pihak BPK pada pertengahan Februari 2026.
Di sisi lain, guna menjamin kelancaran proses penyidikan, KPK juga telah resmi memperpanjang masa pelarangan bepergian ke luar negeri (cegah) bagi Yaqut dan Gus Alex hingga 12 Agustus 2026.
KPK menegaskan bahwa seluruh tahapan hukum telah sesuai prosedur dan siap menghadapi proses praperadilan begitu jadwal sidang pengganti ditetapkan oleh pengadilan.
sumber: Tribunnews.com
| Nasib Guru SMKN 2 Garut Disorot Seusai Razia Potong Rambut Siswi Berujung Polemik |
|
|---|
| Permintaan Maaf Dapur MBG Soal Belatung di Menu Ayam Bumbu Merah |
|
|---|
| Kronologi Siswi SMKN 2 Garut Dipotong Rambut oleh Oknum Guru saat Razia di Sekolah |
|
|---|
| Sepasang Kekasih Meninggal dalam Kecelakaan Adu Jangkrik Yamaha Nmax vs Aerox |
|
|---|
| Sopir Pajero Tabrak Lari di Kalimalang Jadi Tersangka, Tapi Tak Ditahan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/GUGATAN-PRAPERADILAN-Keluarga-eks-Menteri-Agama-Yaqut-Cholil.jpg)