Berita Viral

Nekat Antar Jemput dari Rumah, Riko Paksa Gadis Muda Layani 8 Temannya

Seorang pria bernama Riko tega memperbudak gadis berinisial SK (18) untuk melayani teman-temannya. 

Tayang:
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Istimewa
RUDAPAKSA - Ilustrasi korban asusila. Seorang pria bernama Riko tega memperbudak gadis berinisial SK (18) untuk melayani teman-temannya.  

SK diminta melayani dua pria di sebuah tempat yang berbeda lagi. Waktunya hampir serupa setelah pekerjaan SK selesai. Di mana satu dari dua pria tersebut merupakan Riko.

Kejadian tidak senonoh yang dialami SK pun berulang terjadi tiga kali berturut-turut. Bahkan SK juga belum mendapatkan uang dari hasil lelah bekerja sebagaimana yang dijanjikan Riko.

Bahkan kondisi fisiknya juga sudah tidak baik-baik saja atas perbuatan kekerasan seksual yang dialaminya dalam tiga hari berturut-turut.

Polisi Selidiki 

Insiden itu dialami SK pada akhir April hingga awal Mei 2026. SK akhirnya melapor ke polisi didampingi tetangganya N (45) pada Senin (4/5/2026).

Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela mengatakan, dari aduan yang dilaporkan SK, korban diduga menjadi korban rudapaksa di tiga tempat yang berbeda.

Pertama terjadi di sebuah wisma atau penginapan melibatkan 5 orang pria, kejadian kedua melibatkan 3 orang pria di tempat berbeda, dan kejadian ketiga melibatkan dua pria di tempat dan lokasi berbeda.

"Semua lokasi dilaporkan di wilayah Mayong. Saat ini masih kita dalami perkembangan kasusnya" ujar dia. 

Pihaknya sudah memberikan pengantar untuk korban melakukan Visum et Repertum (VeR) di RSUD RA Kartini Jepara sehari setelah laporan masuk.

Selain itu, pemeriksaan terhadap korban dan terlapor sebagai saksi juga sudah berjalan sejak, Rabu (6/5/2026) kemarin.

Pemeriksaan terhadap pelapor atau korban dimaksudkan untuk menggali lebih dalam apa yang terjadi dan dialami oleh korban. Termasuk menggali informasi sebanyak mungkin terkait hal-hal yang dibutuhkan dalam pengembangan penyelidikan.

Sementara pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi juga dilakukan sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang dilaporkan korban.

"Pemeriksaan saksi dan korban sudah mulai kami lakukan sejak kemarin Rabu. Untuk korban masih bisa kami ajak komunikasi perihal kejadian yang dialami," terangnya, Kamis (7/5/2026).

Tetangga Iba

Tetangga SK berinisial N (45) mengaku iba dengan kejadian yang dialami SK. N sebelumnya kenal dan dekat dengan SK lantaran SK pernah bekerja sebagai pekerja bersih-bersih rumah di tetangga N.

"Orangtua SK ini dari keluarga tidak punya. SK ini tulang punggung keluarga, jadi keluarganya takut kalau melapor nanti biayanya dari mana. Makanya saya dampingi," terang N.

Kata dia, SK selama bekerja di dekat rumahnya mendapatkan gaji Rp 50.000 per hari. Sebagian gaji tersebut Rp 30.000 diberikan kepada orangtuanya, sementara sisanya Rp 20.000 untuk keperluan diri sendiri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved