Berita Terkini Nasional

Ekspor CPO dan Batu Bara Kini Dikelola Danantara

BUMN yang mengelola ekspor merupakan perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Tayang:
Tribunlampung.co.id/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
RAPAT PARIPURNA - Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan arahan dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026). 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferrous alloy atau paduan besi akan dikelola BUMN.

Kebijakan itu bakal berlaku mulai 1 Juni 2026. 

BUMN yang mengelola ekspor merupakan perusahaan baru bentukan Danantara Indonesia, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). 

Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus CEO Danantara, Rosan Roeslani, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola ekspor komoditas strategis nasional. 

“Nah oleh sebab itu, dalam rangka kita menyempurnakan, memperbaiki baik secara terbuka, dengan menjunjung good governance yang tinggi, kita mulai pada bulan Juni ini,” ujar Rosan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

Rosan menjelaskan, pada tahap awal DSI belum melakukan seluruh aktivitas perdagangan ekspor. Perusahaan tersebut baru akan menjalankan fungsi pelaporan dan pencatatan transaksi ekspor secara komprehensif. 

“Kami menyampaikan bahwa semua transaksi yang berkaitan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami,” kata dia. 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menargetkan seluruh proses ekspor komoditas SDA strategis sudah sepenuhnya dijalankan DSI mulai 1 September 2026.

Menurut Airlangga, nantinya seluruh rantai transaksi ekspor akan dilakukan melalui perusahaan tersebut, mulai dari kontrak dagang, pengiriman barang, hingga pembayaran. 

“Artinya seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman barang, sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga. 

Ia menambahkan, skema tersebut ke depan tidak hanya berlaku untuk CPO, batu bara, dan ferrous alloy, tetapi juga akan diperluas ke seluruh komoditas SDA strategis lainnya. “Tahap berikutnya akan dilakukan terhadap seluruh komoditas SDA strategis,” kata Airlangga.

Tak Mau Kecolongan

Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak mau kecolongan lagi. Ia ingin kekayaan alam Indonesia terus keluar tanpa pengawasan dan kendali negara. 

Prabowo menyebutkan, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Aturan tersebut disiapkan untuk memperkuat pengawasan terhadap penjualan hasil kekayaan alam Indonesia ke luar negeri. 

“Setiap pemimpin yang punya kecerdasan, yang punya hati nurani, yang punya rasa cinta Tanah Air, saya yakin dan percaya tidak akan mengizinkan kekayaan alam kita terus keluar tanpa pengawasan, tanpa kendali,” ujar Prabowo saat menyampaikan arahan dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026). 

Prabowo mengatakan, BUMN akan mengambil alih peran utama dalam transaksi perdagangan ekspor komoditas strategis. Menurut dia, seluruh sumber daya alam Indonesia merupakan milik rakyat dan bangsa Indonesia. Karena itu, negara berhak mengetahui secara rinci jumlah kekayaan alam yang dijual ke luar negeri. 

“Semua sumber daya alam Indonesia adalah milik rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia. Karena itu negara berhak mengetahui secara rinci sumber daya alam kita yang dijual ke luar Indonesia,” kata dia. 

Prabowo menegaskan pemerintah tidak ingin lagi kecolongan dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis nasional. “Kita tidak mau dibohongi lagi. Kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” ujarnya. 

Prabowo mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan penyusunan PP tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Aturan ini menjadi bagian dari upaya memperbaiki pengelolaan kekayaan alam nasional. 

Kebijakan tersebut akan dimulai dari sejumlah komoditas strategis, seperti minyak, kelapa sawit, batu bara, serta produk paduan besi dan mineral. Skema baru ini mewajibkan penjualan ekspor komoditas sumber daya alam dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. 

Prabowo mengatakan, hasil penjualan ekspor nantinya akan diteruskan kembali oleh BUMN kepada perusahaan terkait. Tujuan utama kebijakan tersebut adalah memperkuat pengawasan dan monitoring ekspor

Kebijakan ini juga diarahkan untuk memberantas praktik under invoicing, manipulasi harga transaksi, serta pengalihan devisa hasil ekspor. “Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan sumber daya alam pemerintah,” ujar Prabowo. 

Prabowo menambahkan, Indonesia perlu belajar dari sejumlah negara yang dinilai berhasil mengelola sumber daya alam secara lebih kuat dan terpusat. Ia menyebut Rusia, Kuwait, Maroko, Ghana, Malaysia, hingga Jerman sebagai contoh negara yang serius menjaga kendali atas kekayaan alam nasional. “Kita tidak boleh lengah,” kata dia.

Bentuk Danantara

Presiden Prabowo Subianto ternyata telah membentuk BUMN khusus ekspor. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut BUMN itu dinamakan PT Danantara Sumber Daya Indonesia.

"Pak Menteri Investasi/Kepala BKPM sudah membentuk yang namanya PT Danantara Sumber Daya Indonesia. Nanti dijelaskan lebih lanjut," ujar Airlangga dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

Menteri Investasi Rosan Roeslani menyebut pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia merupakan upaya transparansi transaksi. "Dalam kurun waktu sekian lama, dalam data Presiden, di World Bank tinggi kegiatan under invoicing dan transfer pricing," jelas Rosan. 

"Hari ini, Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," ujar Prabowo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). 

"Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita. Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal," sambungnya. 

Prabowo mengatakan, PP ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan monitoring terhadap kegiatan ekspor di Indonesia. "Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility," imbuh Prabowo.

Tentukan Harga Sendiri

Prabowo Subianto menyatakan, Indonesia akan menentukan sendiri harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), emas, nikel, dan komoditas tambang lainnya. Prabowo mempertanyakan posisi Indonesia yang menjadi produsen minyak sawit terbesar dunia, tetapi harga komoditas tersebut masih ditentukan negara lain. 

“Saya mengatakan kepada menteri-menteri saya: ini tidak boleh terjadi. Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain. Kita tentukan harga kita!” kata Prabowo. 

Prabowo menegaskan, harga komoditas tambang juga harus ditentukan oleh Indonesia, sebagaimana komoditas sawit. Ia telah memerintahkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih untuk merumuskan harga nikel, emas, dan seluruh komoditas tambang. “Saya instruksikan kabinet saya: rumuskan harga nikel, harga emas, harga semuatambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri,” tegas Prabowo. 

Prabowo juga menyatakan tidak khawatir jika negara lain tidak bersedia membeli produk sawit Indonesia. Menurut dia, sawit dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. 

Sementara itu, komoditas tambang dapat tetap disimpan di dalam bumi Indonesia untuk generasi berikutnya. “Kalau mereka enggak mau beli (komoditas tambang) ya enggak apa-apa, biar aja itu di bawah tanah untuk cucu kita nanti daripada kita jual murah,” ujar Prabowo. 

Prabowo menghadiri rapat paripurna DPR RI untuk menyampaikan langsung KEM dan PPKF RAPBN 2027. Dalam agenda tersebut, Prabowo menjadi presiden pertama yang menyampaikan langsung arah kebijakan ekonomi makro dan fiskal tahunan pemerintah di hadapan DPR RI. 

Selain mendengarkan pemaparan pemerintah terkait KEM-PPKF RAPBN 2027, rapat paripurna DPR juga membahas evaluasi perubahan kedua Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2026 serta mendengarkan pandangan fraksi-fraksi terkait RUU Polri usul inisiatif Komisi III DPR. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved