Berita Terkini Nasional

Berstatus Istri Orang, Ayu Selingkuh dengan Eks Pacar, hingga 4 Kali Berhubungan!

Berstatus istri orang, Ayu nekat selingkuh dengan eks pacar hingga 4 kali berhubungan badan di hotel sebelum akhirnya tewas dicekik dan dibakar.

Tayang:
TribunBatam.id/HO/IST
PEMBUNUHAN ISTRI ORANG - Foto kolase, pelaku MAP (kiri) dan Ayu Puspita Sari semasa hidup (kanan). Berstatus istri orang, Ayu Puspita Sari (24) alias APS nekat selingkuh dengan mantan pacar, hingga 4 kali berhubungan di kamar hotel, sebelum akhirnya tewas secara mengenaskan. Wanita muda di Muara Enim ini ditemukan tak bernyawa di aliran sungai di bawah Jembatan Enim III dalam kondisi tubuh gosong usai dibakar pelaku. 

Berdasarkan identifikasi yang dilakukan melalui pemeriksaan medis RSUD Dr. H. M. Rabain Muara Enim dan pihak keluarga serta mencocokan dengan hari menghilangnya korban, akhirnya memastikan identitas korban berdasarkan ciri khusus pada struktur gigi korban sebagai perempuan berinisial APS (23).

Warga Muara Enim itu sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya selama empat hari. Setelah itu, jasad korban dibawa pulang di dikebumikan di kampung halamannya.

"Korban APS dikenali pihak keluarga melalui ciri khas pada bagian gigi korban yang memiliki tambalan di antara dua gigi atas dan susunan gigi bawah kanan yang tidak rata," terang Kapolres.

Kemudian, Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim terus melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa sejumlah saksi, lalu menelusuri aktivitas terakhir korban, serta mengumpulkan berbagai alat bukti, yang akhirnya kasus ini mengarah pada mantan pacar korban berinisial MAP (33).

Polisi langsung melakukan pengejaran yang akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, Kamis (28/5/2026) Sore.

Kapolres mengungkapkan, pelaku pembunuhan merupakan mantan pacar korban berinisial MAP (33), warga Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta.

Korban dan pelaku diketahui telah menjalin hubungan asmara kurang lebih selama satu tahun sebelum korban menikah.

Masih Komunikasi

Meski telah putus, keduanya masih berkomunikasi hingga akhirnya sepakat bertemu di sebuah hotel di MUARA ENIM pada tanggal 24 Mei 2026.

"Korban terlebih dahulu memesan kamar hotel karena pelaku tidak dapat datang tepat waktu. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban kembali menghubungi pelaku untuk datang ke hotel tersebut. Pelaku datang sekitar setengah jam kemudian. Selama berada di hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali dari pagi hingga sore hari,” jelas Kapolres.

Namun, pada sore hari terjadi percekcokan antara korban dan pelaku. Korban sempat meminta dibelikan telepon genggam baru jenis iPhone, namun pelaku menyatakan belum ada uang dan korban masih berstatus memiliki suami.

Karena tidak dikabulkan, akhirnya keluar kata-kata yang menyakitkan dari mulut korban sehingga pelaku spontan emosi dan mencekik korban hingga tewas di atas kasur kamar hotel.

“Pelaku emosi dan sakit hati, kemudian tangan kiri mencekik dan tangan kanan menutup mulut sambil tubuh pelaku menindih tubuh korban supaya tidak berteriak dan berontak  selama sekitar 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkapnya.

Usai memastikan korban meninggal, pelaku sempat kebingungan dan meninggalkan hotel serta pulang ke rumahnya.

Kembali ke Hotel

Keesokan harinya,  pada 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku kembali ke hotel untuk membuang jenazah korban karena mulai mengeluarkan aroma tidak sedap.

Kemudian, pelaku menekuk dan membungkus jasad korban dengan selimut milik hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi berwarna Merah berukuran besar dan membawanya dengan menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved