Berita Terkini Nasional

Berstatus Istri Orang, Ayu Selingkuh dengan Eks Pacar, hingga 4 Kali Berhubungan!

Berstatus istri orang, Ayu nekat selingkuh dengan eks pacar hingga 4 kali berhubungan badan di hotel sebelum akhirnya tewas dicekik dan dibakar.

Tayang:
TribunBatam.id/HO/IST
PEMBUNUHAN ISTRI ORANG - Foto kolase, pelaku MAP (kiri) dan Ayu Puspita Sari semasa hidup (kanan). Berstatus istri orang, Ayu Puspita Sari (24) alias APS nekat selingkuh dengan mantan pacar, hingga 4 kali berhubungan di kamar hotel, sebelum akhirnya tewas secara mengenaskan. Wanita muda di Muara Enim ini ditemukan tak bernyawa di aliran sungai di bawah Jembatan Enim III dalam kondisi tubuh gosong usai dibakar pelaku. 

"Sebelum menurunkan Jasad korban, pelaku sempat mengecek satpam penjagaan. Setelah dipastikan tidak ada pelaku baru menurunkan Jasad dari lantai II tempat hotel menginap ke dalam mobil tepat di samping sopir," kata Kapolres.

Setelah itu, pelaku membawa jasad korban ke jalan baru untuk dibuang ke Sungai. Namun ditengah perjalanan ia melihat warung Pertamini sehingga sempat membeli satu botol pertalite seharga Rp 15 ribu.

Kemudian, jenazah korban uang masih didalam ember dan terbungkus selimut dibawa ke pinggir Sungai, lalu ditambahi tumpukkan kayu serta disiram dengan Pertalite serta dibakar untuk menghilang jejaknya.

Setelah tubuh korban hangus terbakar, jasad korban dibuang ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai lalu meninggalkan lokasi.

"Ketika membakar, mobil korban sengaja dipepetkan ke pinggir Sungai supaya jika ada yang melintas tidak terlihat aktifitasnya," jelasnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim AKP M. Andrian, bahwa sebelum jenazah ditemukan, suami korban sempat melaporkan istrinya hilang ke Polres Lahat karena sudah tidak pulang selama lebih dari tiga hari.

“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” ujarnya.

Pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muara Enim, setelah Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim melakukan penyelidikan intensif.

Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna Merah yang digunakan mengangkut jasad korban, dua unit handphone milik korban, kunci kamar hotel, bukti pembayaran hotel, pakaian pelaku, kayu bekas terbakar, kain hangus terbakar, serta sisa ember yang digunakan saat membakar jasad korban.

Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polres Muara Enim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved