Mantan Kepala BGN Ditangkap

Eks Waka BGN Blak-blakan, Ada Tokoh Besar Diduga Terlibat Korupsi MBG

Eks Waka BGN Sony Sonjaya siap jadi JC! Lewat pengacara, ia sebut ada tokoh besar di balik korupsi MBG, dengan total 26 orang lebih diduga terlibat.

Tayang:
TRIBUNNEWS/Jeprima
SIAP BONGKAR - Foto kolase, 3 petinggi BGN, Dadan Handiyana (tengah), Lodewyk Pusung (kiri), dan Sony Sonjaya (kanan), saat digiring ke mobil tahanan seusai keluar dari ruang pemeriksaan di kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mulai 'bernyanyi' dari balik jeruji besi dan siap membongkar keterlibatan puluhan orang lainnya, termasuk sejumlah tokoh besar yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut. 

Elza berkilah bahwa kliennya sama sekali tidak tahu-menahu mengenai praktik culas jual-beli izin tersebut sejak awal, dan baru sadar setelah menerima laporan evaluasi di kemudian hari.

"Ternyata banyak yang minta terkait titiknya. Ternyata setelah dapat laporan Pak Sony, titik-titik itu tidak dibangun (dapur) MBG, tapi dijualbelikan. Mungkin itu masalahnya," keluh Elza.

Merasa dijadikan tumbal dan enggan menanggung seluruh dosa korupsi sendirian, Sony Sonjaya kini resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke penyidik Kejagung.

Langkah ini diambil karena ia merasa tidak pernah menyentuh uang sepeser pun dari hasil transaksi jual-beli izin dapur tersebut, dan berniat membuka kotak pandora kasus ini sampai ke akar-akarnya.

Jadi Tersangka Korupsi MBG

Kejagung mengungkap kasus yang menjerat Sony dkk. berawal dari terbitnya surat perintah pada 29 Mei 2026.

Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, menuturkan setelah adanya surat perintah tersebut, pihaknya mulai melakukan penyelidikan dengan pemeriksaan terhadap Sony dkk Pusung sebagai saksi.

Setelah itu, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi seperti Kantor BGN dan kediaman Dadan sejak Selasa (2/6/2026) malam hingga Rabu (3/6/2026).

Hasilnya, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik milik Sony dkk.

"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik. Ada HP (handphone) dan laptop dan lain-lain," kata Syarief dalam konferensi pers.

Akhirnya, Dadan dkk. dinyatakan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Syarief menjelaskan dugaan korupsi terkait aliran dana terhadap yayasan selaku mitra SPPG di mana ternyata terafiliasi dengan Dadan dkk.

Padahal, MBG harusnya dikelola oleh yayasan pada tiap sekolah.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief.

Syarief mengatakan Dadan, Sony, dan Lodewyk, diduga mengatur proses verifikasi pembentukan SPPG sehingga dapur MBG tersebut milik yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Padahal, sambungnya, yayasan tersebut tidak memenuhi syarat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved