Mantan Kepala BGN Ditangkap

Eks Waka BGN Blak-blakan, Ada Tokoh Besar Diduga Terlibat Korupsi MBG

Eks Waka BGN Sony Sonjaya siap jadi JC! Lewat pengacara, ia sebut ada tokoh besar di balik korupsi MBG, dengan total 26 orang lebih diduga terlibat.

Tayang:
TRIBUNNEWS/Jeprima
SIAP BONGKAR - Foto kolase, 3 petinggi BGN, Dadan Handiyana (tengah), Lodewyk Pusung (kiri), dan Sony Sonjaya (kanan), saat digiring ke mobil tahanan seusai keluar dari ruang pemeriksaan di kantor Kejagung, Rabu (3/6/2026). Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, mulai 'bernyanyi' dari balik jeruji besi dan siap membongkar keterlibatan puluhan orang lainnya, termasuk sejumlah tokoh besar yang diduga ikut menikmati aliran dana haram tersebut. 

"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas dia.

Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG memperoleh uang miliaran rupiah setiap harinya.

"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujarnya.

Diduga Mark Up Pengadaan Barang

Tak cuma itu, Dadan dkk juga diduga melakukan intervensi terkait pengadaan barang dan jasa dengan mengintervensi pejabat pembuat komitmen atau PPK.

Akibatnya, mereka melakukan dugaan upaya penggelembungan harga barang dan jasa saat proses pengadaan.

Syarief menuturkan mereka melakukan penyusunan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. 

Selain itu, Dadan dkk. juga menaikkan harga dalam penyusunan anggaran tersebut.

"Dalam penyusunan KAK (kerangka acuan kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucapnya.

Satu di antara pengadaan yang diduga di-mark up oleh Dadan dkk, yakni pengadaan motor listrik hingga televisi.

Syarief mengatakan pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit diduga ada mark up. Adapun nilai pengadaan proyek tersebut mencapai Rp1 triliun.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun. Pengadaan 32 ribu pasang sepatu tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," ucapnya.

Dadan dan kedua tersangka lain juga melakukan penggelembungan harga pada tablet dan televisi. Perbuatan tersebut berdampak pada kerugian keuangan negara.

"Pengadaan tablet sebanyak 31 ribu sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," imbuhnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved