UIN Raden Intan Lampung

Rektor UIN RIL Ajak Publik Jernih Menilai Pernyataan Menteri Agama mengenai Zakat

Rektor UIN RIL ajak masyarakat bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama RI terkait optimalisasi zakat.

Dokumentasi Humas UIN RIL
BERSIKAP JERNIH - Rektor UIN RIL ajak masyarakat bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama RI terkait optimalisasi zakat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin Z, Ph.D ajak masyarakat bersikap jernih dan proporsional dalam menilai pernyataan Menteri Agama RI terkait optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam sebagai fondasi kemandirian umat.

Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A. yang menekankan pentingnya menggerakkan zakat, infak, sedekah, dan wakaf secara lebih sistematis dan produktif guna memperkuat ekonomi umat.

Rektor UIN Raden Intan Lampung menegaskan, substansi pernyataan Menteri Agama perlu dipahami dalam kerangka pembangunan ekonomi syariah dan penguatan solidaritas sosial, bukan ditafsirkan secara parsial.

“Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dimensi spiritual sekaligus sosial. Ketika Menteri Agama mendorong optimalisasi zakat dan instrumen keuangan Islam lainnya, itu harus dibaca sebagai upaya memperkuat kemandirian umat, bukan sekadar isu administratif atau kebijakan fiskal,” ujarnya, Ahad (1/3/2026).

Menurutnya, sebagai bagian dari Kementerian Agama Republik Indonesia, Menteri Agama memiliki tanggung jawab moral dan struktural untuk mendorong tata kelola zakat yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Rektor juga mengingatkan agar publik tidak terjebak pada narasi yang memecah belah.

Ia menilai diskursus tentang zakat seharusnya menjadi momentum memperkuat literasi keuangan syariah, memperbaiki manajemen distribusi, serta memastikan dana umat benar-benar sampai kepada mustahik secara tepat sasaran. 

Pernyataan Menteri Agama RI tidak boleh dipelintir seolah-olah menyatakan zakat tidak wajib.

Menurut Prof. Wan Jamaluddin, yang disampaikan Menteri Agama justru mendorong optimalisasi seluruh instrumen keuangan Islam untuk memperkuat kemandirian umat.

Prof. Nasaruddin Umar sama sekali tidak menafikan kewajiban zakat.

Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat.

Namun, dalam konteks pembangunan ekonomi umat, zakat yang besarannya 2,5 persen dari harta tertentu memang memiliki keterbatasan jika tidak didukung oleh instrumen lain.

“Substansi yang disampaikan Menteri Agama adalah bagaimana wakaf, infak, dan sedekah juga dioptimalkan. Jangan sampai publik memahami secara terpotong sehingga seolah-olah zakat tidak wajib. Itu jelas keliru,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika hanya bertumpu pada zakat 2,5 persen, potensi pemberdayaan ekonomi umat tentu belum maksimal.

Karena itu, penguatan wakaf produktif, infak, dan sedekah menjadi sangat penting dalam membangun fondasi ekonomi yang lebih kokoh dan berkelanjutan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved