Polres Tulangbawang

Polsek Menggala Cokok Karyawan Honorer Pelaku Curat di RSUD Menggala

Polsek Menggala, Polres Tulangbawang mencokok karyawan honorer pelaku curat di RSUD Menggala.

Dokumentasi Polres Tulangbawang
COKOK HONORER - Polsek Menggala, Polres Tulangbawang mencokok honorer pelaku curat di RSUD Menggala. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Polda Lampung mencokok karyawan honorer pelaku curat di RSUD Menggala.

"Pelaku berinisial RF (24), berprofesi karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang," beber Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (12/8/2025).

Pelaku dicokok Senin (11/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan.

Turut disita barang bukti (BB) berupa 1 mobile panaromic yang digunakan untuk USG dan rontgen yang disimpan oleh pelaku di dalam rumahnya.

Aksi pelaku sendiri dilakukan pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak RSUD Menggala ke Mapolsek Menggala.

Baca juga: Polres Metro Amankan 2 Pria Tersandung Kasus Narkotika

Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Gratis

Pihak RSUD Menggala mengalami pencurian berupa 1 alat mobile panaromic serta kusen aluminium untuk pintu 4 unit dan jendela 3 unit.

"Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai cleaning service di RSUD Menggala melakukan pencurian di tempatnya bekerja, sehingga ia bisa dengan leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sedang sepi," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved