Polres Tulangbawang
Polsek Menggala Cokok Karyawan Honorer Pelaku Curat di RSUD Menggala
Polsek Menggala, Polres Tulangbawang mencokok karyawan honorer pelaku curat di RSUD Menggala.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polsek Menggala, Polres Tulangbawang, Polda Lampung mencokok karyawan honorer pelaku curat di RSUD Menggala.
"Pelaku berinisial RF (24), berprofesi karyawan honorer cleaning service di RSUD Menggala, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang," beber Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (12/8/2025).
Pelaku dicokok Senin (11/8/2025) sekira pukul 03.00 WIB saat sedang berada di rumahnya di Kelurahan Menggala Selatan.
Turut disita barang bukti (BB) berupa 1 mobile panaromic yang digunakan untuk USG dan rontgen yang disimpan oleh pelaku di dalam rumahnya.
Aksi pelaku sendiri dilakukan pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 19.00 WIB, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Menggala, Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Tulangbawang.
Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curat ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak RSUD Menggala ke Mapolsek Menggala.
Baca juga: Polres Metro Amankan 2 Pria Tersandung Kasus Narkotika
Baca juga: Polres Tulangbawang Polda Lampung Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Gratis
Pihak RSUD Menggala mengalami pencurian berupa 1 alat mobile panaromic serta kusen aluminium untuk pintu 4 unit dan jendela 3 unit.
"Modus operandinya, pelaku yang bekerja sebagai cleaning service di RSUD Menggala melakukan pencurian di tempatnya bekerja, sehingga ia bisa dengan leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sedang sepi," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kapolsek menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku curat di RSUD Menggala yang ditangkap oleh petugas kami saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kasus Curanmor di Penawar Rejo Diungkap Polsek Banjar Agung Kurun 11 Jam |
![]() |
---|
Tiga Sapi Curian Dijual Puluhan Juta, Kini Dua pelakunya Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Buronan Pencurian Tiga Sapi di Kebun Sawit Plasma PT SIP Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Penangkapan DPO Curanmor Diungkap Polres Tulangbawang |
![]() |
---|
Polsek Dente Teladas Polda Lampung Ciduk DPO Curanmor di Lamteng |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.