Polres Way Kanan
Polres Way Kanan dan Polres Lampung Utara Pam Aksi Unras di PT PML Reg 46
Polres Way Kanan pam unras masyarakat gabungan 16 Kampung Kecamatan Sungkai Utara dan Sungkai Tengah di PT. PML, Rabu (10/9/2025).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Polres Way Kanan, Polda Lampung melakukan pengamanan aksi unjuk rasa (unras) oleh masyarakat gabungan 16 Kampung Kecamatan Sungkai Utara dan Sungkai Tengah di PT. PML (Paramita Mulia Langgeng) Register 46 Way Hanakau, Kecamatan Pakuan Ratu, Rabu (10/9/2025).
Kegiatan pengamanan ini dipimpin Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang dengan menerjunkan 340 personel gabungan.
Yakni 150 personel Polres Way Kanan, 150 personel Polres Lampung Utara, 30 personel TNI dari Kodim 0427/WK dan 10 personel Satpol PP.
Lebih dalam, AKBP Adanan menyampaikan arahan terkait penanganan aksi sekaligus mengingatkan kepada anggota yang terlibat pengamanan melaksanakan tugas sesuai tupoksinya, dokumentasi, penggalangan dan penindakan yang terukur.
"Tidak ada menggunakan senjata api, jangan ada personel yang terprovokasi dari aksi unjuk rasa dan segala sesuatu di bawah kendali pimpinan," tekannya.

Ia mengimbau kepada masyarakat 16 Kampung yang melaksankan unras dapat membantu dan berkerjasama untuk menjaga harkamtibmas.
Jangan mudah terprovokasi apalagi mengarah pada tindakan anarkis yang berakibatkan terjadinya perpecahan dan merugikan semua pihak.
Baca juga: Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu
Baca juga: 33 Kampung Kompak Jaga Malam Bersama Polres Tuba Polda Lampung untuk Tekan Kriminalitas
“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman, tertib, dan aspirasi warga dapat tersampaikan dengan baik,” ujarnya.
Disampaikan Kapolres, pengamanan dilakukan dengan cara terbuka maupun tertutup yang turut dihadiri PJU Polres Way Kanan, PJU Polres Lampung Utara, Kapolsek Pakuan Ratu dan Kapolsek Sungkai Utara.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa Kakam Baruraharja Sdr. M. Iqbal Alias Agam, Kakam Negara Batin I Sdr. Yusuf Bahri, Kakam Negeri Sakti Sdr. Dedi Setiawan dan Kakam Kota Negara Ilir Sdr. Jumfuri dengan jumlah massa sekitar 400 orang
Sementar dalam aksi itu, massa melalui koordinator lapangan (Korlap) menuntut agar mencabut izin usaha dan hentikan operasional PT. PML yang berada di Register 46.

Lalu proses hukum secara tegas dan transparan terkait praktek suap pengelolaan hutan Register 46, memberikan akses secara legal kepada masyaratkat untuk mengelola Kawasan hutan Register 46.
Selanjutnya meminta pemerintah untuk mengalih fungsikan kawasan hutan produksi tetap menjadi lahan ketahanan pangan yang dikelola oleh masyarakat.
"Jadikan kawasan hutan Register 46 agar menjadi benteng ketahanan pangan berkelanjutan untuk masyarakat, sehingga terciptanya kedaulatan pangan," katanya.
Tuntutan terakhir agar melibatkan masyarakat dalam pengelolan hutan Kawasan Register 46.
Kegiatan pengamanan aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan aman dan tertib, pada pukul 11.15 WIB massa aksi damai meninggalkan lokasi dan situasi kegiatan berlangsung dengan aman dan terkendali.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Polsek Buay Bahuga Ringkus DPO Pelaku Curas Motor dan HP di Sukabumi |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Way Kanan Gagalkan Peredaran Sabu di Km 6 Blambangan Umpu dan Baradatu |
![]() |
---|
KasatLantas Polres Way Kanan Sambangi Sekolah, Edukasi Peran Polisi |
![]() |
---|
TNI Polri Gelar Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas di Buay Bahuga |
![]() |
---|
Polsek Baradatu Polda Lampung Salurkan Paket Sembako Kepada 20 Warga Kurang Mampu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.