Polres Way Kanan

Polsek Gunung Labuhan Polda Lampung Cokok Pencuri Laptop dan TV LED

Polsek Gunung Labuhan ciduk pelaku tindak pidana curat di Balai Kampung Dusun II Kampung Bengkulu, Selasa (7/10/2025).

Dokumentasi Polres Way Kanan
CIDUK PELAKU CURAT - Polsek Gunung Labuhan ciduk pelaku tindak pidana curat di Balai Kampung Dusun II Kampung Bengkulu, berikut barang bukti (BB), Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk pelaku tindak pidana curat di Balai Kampung Dusun II Kampung Bengkulu, Selasa (7/10/2025).

"Tersangka inisial SY (40) berdomisili di Dusun I Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris.

Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 4 Oktober 2025 yang dilaporkan Benny Gusmara.

Kronologis kejadian pada Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Diketahui telah terjadi Pencurian dengan pemberatan di Balai Kampung Bengkulu di Dusun I Kampung Bengkulu Gunung Labuhan. 

Berawal saksi A yang merupakan Kepala Dusun (Kadus I) dan juga penjaga Balai Kampung Bengkulu, melakukan pemeriksaan ke Balai Kampung dan saksi melihat gembok pintu Balai Kampung tersebut sudah dalam keadaan rusak.

Setelah itu saksi masuk kedalam Balai Kampung dan melihat adanya barang - barang milik balai Kampung Bengkulu sudah tidak ada atau hilang.

Adapun barang atau benda milik Balai Kampung Bengkulu yang telah hilang antara lain 1 (satu) Unit Laptop merek HP warna silver, 1 (satu) Unit TV LED 32” merek Polytron warna hitam serta 1 (satu) Unit Resiver warna hitam.

Saksi sempat memberitahukan kepada pelapor yang merupakan Sekretaris Kampung Bengkulu dan melakukan pencarian namun tidak diketemukan lagi.

Sehingga Benny pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat sedang berada di rumahnya

Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di rumah tersangka yang beralamat di Dusun I Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Saat ini TSK berikut barang bukti (satu) unit Laptop merek HP warna silver diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek Gunung Labuhan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved