Polres Way Kanan
Polsek Gunung Labuhan Polda Lampung Cokok Pencuri Laptop dan TV LED
Polsek Gunung Labuhan ciduk pelaku tindak pidana curat di Balai Kampung Dusun II Kampung Bengkulu, Selasa (7/10/2025).
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan, Polda Lampung ciduk pelaku tindak pidana curat di Balai Kampung Dusun II Kampung Bengkulu, Selasa (7/10/2025).
"Tersangka inisial SY (40) berdomisili di Dusun I Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan," ujar Kapolres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Gunung Labuhan AKP Abdul Haris.
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi pada 4 Oktober 2025 yang dilaporkan Benny Gusmara.
Kronologis kejadian pada Minggu 31 Agustus 2025 sekira pukul 09.00 WIB.
Diketahui telah terjadi Pencurian dengan pemberatan di Balai Kampung Bengkulu di Dusun I Kampung Bengkulu Gunung Labuhan.
Berawal saksi A yang merupakan Kepala Dusun (Kadus I) dan juga penjaga Balai Kampung Bengkulu, melakukan pemeriksaan ke Balai Kampung dan saksi melihat gembok pintu Balai Kampung tersebut sudah dalam keadaan rusak.
Setelah itu saksi masuk kedalam Balai Kampung dan melihat adanya barang - barang milik balai Kampung Bengkulu sudah tidak ada atau hilang.
Adapun barang atau benda milik Balai Kampung Bengkulu yang telah hilang antara lain 1 (satu) Unit Laptop merek HP warna silver, 1 (satu) Unit TV LED 32” merek Polytron warna hitam serta 1 (satu) Unit Resiver warna hitam.
Saksi sempat memberitahukan kepada pelapor yang merupakan Sekretaris Kampung Bengkulu dan melakukan pencarian namun tidak diketemukan lagi.
Sehingga Benny pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.
Kronologis penangkapan pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 Wib, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat sedang berada di rumahnya
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan terhadap barang bukti di rumah tersangka yang beralamat di Dusun I Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Saat ini TSK berikut barang bukti (satu) unit Laptop merek HP warna silver diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Gunung Labuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya yang bersangkuatan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek Gunung Labuhan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kapolsek Buay Bahuga: GPM untuk Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Polsek Buay Bahuga Polda Lampung GPM di Punjul Agung dan Lebung Lawe |
![]() |
---|
Kapolres Way Kanan Berharap TNI Semakin Prima dan Dicintai Rakyat |
![]() |
---|
Satlantas Polres Way Kanan Polda Lampung Bagikan Nasi Kotak ke Masyarakat di Blambangan Umpu |
![]() |
---|
HUT ke-80 TNI, Kapolres Way Kanan Polda Lampung Berharap TNI Semakin Prima dan di Cintai Rakyat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.