Polres Way Kanan

Edarkan Sabu 201,88 Gram, Pria Asal OKI Sumsel Dibekuk Polres Way Kanan

Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil ungkap kasus peredaran sabu dengan nilai cukup besar di wilayah hukumnya.

Tayang:
Dokumentasi Humas Polres Way Kanan
EKSPOSE KASUS SABU - Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus peredaran sabu dengan nilai cukup besar di wilayah hukumnya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polres Way Kanan, Polda Lampung berhasil ungkap kasus peredaran sabu dengan nilai cukup besar di wilayah hukumnya.

"Pria berinisial RM (32) warga Bumi Agung Kecamatan Lempuing dibekuk karena melakukan peredaran sabu," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto. S.I.K saat ekpose tindak pidana narkotika di mapolres, Kamis (5/3/2026).

RM hendak bertransaksi di wilayah Bumi Agung, Way Kanan.

Penangkapan berawal pada Selasa 3 Maret 2026 pukul 08.50 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu di Kampung Pisang Baru, Bumi Agung, Way Kanan. 

"Menindak lanjuti informasi itu, kami langsung melakukan penyel idikan dengan menuju lokasi tersebut," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan laki-laki insial RM dimana pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan narkotika di dalam jaket hoodie merek “off link apprel” berwarna hitam dikenakan.

Selanjutnya terlapor dan  barang yang diduga ada kaitanya dengan Tindak Pidana Narkotika dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut.

"Barang bukti total keseluruhan yang diamankan berupa kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu adakan dengan berat bruto 201,88 gram," papar dia.

Selanjutnya Hp, jaket hoodie berwarna hitam, plastik klip dan plastik berwarna hitam turut diamankan.

Sementara itu, ditempat berbeda Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pria berinisial AWA (22) berdomisili Kampung Karang Umpu Kecamartan Umpu Semenguk, Way Kanan. 
 
Tersangka diamankan Selasa 3 Maret 2026 pukul 04.30 WIB, di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.

AWA diamankan karena diduga sedang mengomsumsi narkotika jenis sabu.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan adanya seperangkat alat hisab (bong), terhadap AWA kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pengecekan urine nenggunakan alat tes kit narkoba merek all check. 

Hasilnya terjadi perubahan menjadi 1 garis merah yang menandakan bahwa sample urine milik terlapor tersebut diduga mengandung zat Methamphrtamine (METH) yang merupakan kandungan narkotika jenis shabu.

Selanjutnya dibuatkan berita acara, lalu terhadap urine milik terlapor dibungkus dan disegel guna dilakukan pengujian laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumsel untuk mengetahui zat yang terkandung di dalamnya.
 
"Saat ini tersangka RM dan AWA telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata kapolres.

Pasal yang diprasangkakan terhadaap TSK RM apabila terbukti mengedarkan yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2029 tantang Narkotika _Jo_ UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP _Jo_ UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP _Jo_ UU No 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved