Berita Terkini Artis

Hotman Paris Merasa Kasihan dengan Razman Nasution yang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Hotman Paris komentari vonis 1,5 tahun penjara terhadap pengacara Razman Arif Nasution dalam perkara pencemaran nama baiknya.

Editor: taryono
KOMPAS.com/Disya Shaliha dan Revi C Rantung
VONIS PENJARA - Pengacara Razman Arif Nasution (kiri) usai menghadiri sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Hotman Paris Merasa Kasihan dengan Razman Nasution yang Divonis 1,5 Tahun Penjara. 

Hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan kepada pengacara kelahiran Singkuang, Sumatera Utara, 8 September 1970 itu.

Kronologi Razman Dilaporkan Hotman

Pada 10 Mei 2022, Hotman Paris resmi melaporkan Razman Nasution, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum mantan asistennya, Iqlima Kim ke Bareskrim Polri.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik menyusul pernyataan Razman yang menyebut Hotman melakukan pelecehan seksual terhadap Iqlima Kim.

Hotman Paris merasa dituduh melakukan pelecehan tanpa bukti yang kuat, sehingga melaporkan Razman beserta Iqlima dengan dasar hukum Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Iqlima Kim sebelumnya dikenal publik sebagai mantan asisten pribadi Hotman Paris.

Awal tahun 2022, ia membuat pengakuan ke publik bahwa dirinya mengalami pelecehan dari Hotman.

Razman Nasution, yang saat itu menjadi kuasa hukumnya, menggelar konferensi pers dan mengulang tuduhan tersebut kepada media.

Pernyataan Razman Nasution inilah yang dianggap Hotman sebagai pencemaran nama baik.

Baca juga: Nasib Mobil Mercy Pagoda yang Disita KPK dari Ridwan Kamil

(Tribunlampung.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved