Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Terancam Maksimal Hukuman Mati, Imbas Edarkan Narkoba di Rutan Salemba
Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Aktor Ammar Zoni terancam maksimal hukuman mati usai kedapatan mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ini merupakan keempat kalinya ia tersandung kasus narkoba.
Ammar Zoni adalah seorang aktor dan model asal Indonesia yang dikenal karena perannya di berbagai sinetron dan film televisi. Ia lahir pada 8 Juni 1993 di Jakarta. Ammar mulai dikenal luas setelah membintangi sinetron populer seperti Cinta Suci dan Anak Langit.
Melansir Tribunnews, mantan suami Irish Bella itu sedang menjalani masa tahanan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia divonis tiga tahun penjara atas kepemilikan sabu dan ganja pada kasus sebelumnya.
Ia pun seharusnya dijadwalkan akan bebas dari penjara pada Januari 2026 mendatang. Akan tetapi, kini ayah dua anak itu kembali berurusan dalam kasus serupa.
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan menjabarkan Ammar Zoni dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihaknya menyita barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
"Diancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi," ujar Agung kepada wartawan Kamis (9/10/2025).
Berikut ini isi-isi pasal yang disangkakan kepada Ammar Zoni:
Pasal 114 ayat (2):
Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Pasal 132 ayat (1):
Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal-Pasal tersebut.
Pasal 112 ayat (2):
Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Ammar memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. Pada Maret 2023, ia kembali diamankan atas kasus serupa.
Hanya berselang beberapa bulan, yakni Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Kemudian Oktober 2025 adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Rencana Bebas Januari 2026 Pupus
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin mengaku prihatin atas masalah yang menimpa Ammar. Padahal, hanya hitungan bulan seharusnya menghirup udara segar.
"Sebenarnya prihatin juga Ammar kini diproses yang keempat kalinya, dan memang info Januari kemungkinan akan keluar gitu," ujar Fatah, dikutip Tribunnews dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Fatah menyebut, Ammar harus mempertanggung jawabkan atas ulahnya. Karena itu, tak menutup kemungkinan masa penahanan aktor 32 tahun itu akan ditambah.
"Yang bersangkutan AZ ini tersangkut lagi permasalahannya itu, dia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apakah ditambah? Kemungkinan iya ditambah," kata Fatah.
Jejak Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar memiliki sejarah panjang terkait kasus narkoba yang kini telah mencapai empat kali keterlibatan sejak tahun 2017. Pada Maret 2023, ia kembali diamankan atas kasus serupa.
Hanya berselang beberapa bulan, yakni Desember 2023, kasus ketiga terjadi dan membuatnya dijatuhi hukuman penjara. Kemudian Oktober 2025 adalah kasus narkoba terbaru Ammar Zoni. Kali ini lebih serius karena melibatkan dugaan peredaran narkoba dari dalam Rutan Salemba.
Cara Komplotan Ammar Zoni Edarkan Ganja dan Sabu
Terkuak cara komplotan Ammar Zoni mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja sintetis di dalam rutan. Ia berperan sebagai penampung narkoba dari pihak luar.
Mantan suami Irish Bella itu ternyata mendapat pasokan barang haram tersebut dari seseorang di luar rutan. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan telepon seluler dan aplikasi ZANGI.
Ammar Zoni bertindak sebagai penampung narkotika dari luar rutan. MR menerima barang dari Ammar Zoni dan menyerahkannya kepada AM, yang kemudian meneruskan kepada A dan AP untuk diedarkan di dalam rutan.
Kasus ini diungkap dalam akun Instagram resmi @kejari.jakpus. Tampak foto Ammar Zoni, yang kemudian disebut terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2), dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat atas nama MMA alias AZ dkk," tulis akun instagram Kejari Jakpus, dikutip Tribunnews, Kamis (9/10/2025).
"Tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta Pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)," sambungnya.
Pihak Kejari Jakpus pun membenarkan bahwa Ammar Zoni merupakan mantan aktor yang pernah terlibat kasus serupa. "Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara Narkotika," bebernya.
Selanjutnya, keenam tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Sama-sama Terjerat Sabu dan Ganja
Kali ini kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni tak jauh beda dengan kasus sebelumnya. Barang buktinya masih ganja dan narkoba.
Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada penghujung tahun 2023. Dia ditangkap di salah satu apartemen di BSD Tangerang pada Selasa, 12 Desember 2023.
Eks suami Irish Bella ini, diamankan dengan barang bukti berupa 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.
Di pengadilan tingkat pertama, Ammar Zoni dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Namun, pada tingkat banding, hukuman bintang sinetron 7 Manusia Harimau diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Berita selanjutnya Nasib Ammar Zoni Terjerat Narkoba, Rencana Bebas Januari 2026 Terancam Pupus
Nikita Mirzani Santai Dituntut Penjara 11 Tahun, 'Suka-suka Jaksa' |
![]() |
---|
Pernikahan Amanda Manopo dan Kenny Austin Bakal Live di RCTI, Jam Tayang Disorot |
![]() |
---|
Nasib Ammar Zoni Terjerat Narkoba, Rencana Bebas Januari 2026 Terancam Pupus |
![]() |
---|
Perjalanan Cinta Amanda Manopo dan Kenny Austin, Bakal Menikah Besok |
![]() |
---|
Nikita Mirzani Dianggap Tidak Sopan Selama Sidang, Berujung Tuntutan Penjara 11 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.