Berita Terkini Artis
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba Besok, Dilakukan Secara Oline
Jon Matias menambahkan jika sidang perdana tersebut kemungkinan dilakukan secara oline.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Matias membenarkan jika kliennya akan menjalani sidang perdana kasus narkoba pada Kamis 23 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jon Matias menambahkan jika sidang perdana tersebut kemungkinan dilakukan secara oline.
"Sidang pertama kemungkinan digelar secara online dulu," kata Jon sebagaimana dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (22/10/2025)
Namun tim kuasa hukum akan mengupayakan Ammar Zoni agar dihadirkan langsung di persidangan selanjutnya.
"Nanti kami ajukan agar bisa dilakukan secara luring," ujar Jon.
Sementara itu saat ini kondisi Ammar Zoni dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, juga dijadwalkan hadir untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) telah memindahkan Ammar Zoni dan lima warga binaan lainnya yang berstatus high risk ke Nusakambangan.
Ammar dan narapidana lain diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di Rutan Salemba, meski kemudian direvisi bahwa mereka dipindahkan ke Nusakambangan, berkait penemuan selinting ganja di sel.
Sel tersebut merupakan tempat Ammar menjalani hukuman.
Saat ini, Ammar Zoni bersama kelima warga binaan lainnya ditempatkan di Lapas Super Maksimum Security Karang Anyar, Nusakambangan.
Lapas tersebut digunakan untuk mendapatkan pengamanan dan pembinaan secara maksimal untuk para pelaku.
Diduga Dijebak
Dokter Kamelia tak terima sang kekasihnya Ammar Zoni dipindahkan ke lapas super maksimum di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Pasalnya, ayah dua anak itu dalam kondisi sakit.
"Ammar emang sakit," kata Kamelia dikutip dari YouTube Official RCTI, Minggu (19/10/2025).
Kamelia menambahkan jika mantan suami Irish Bella itu harus menjalani rehabilitasi dalam kasus tersebut.
"Harus diobatin gitu," tambahnya dilansir dari Tribunnews.com.
Dia juga menegaskan jika Ammar bukan penjahat.
"Dia bukan penjahat, dia sakit," lanjut Kamelia lagi.
"Makanya tempatnya tuh enggak bercampur dengan para penjahat di dalam penjara gitu loh," selorohnya.
Ia mengaku menjadi sosok yang paling mengetahui kondisi Ammar.
"Saya tahu betul gitu," aku Kamelia.
Senada dengan Kamelia, saksi ahli hukum kasus narkoba yang menjerat Ammar Zoni, Doktor Anang Iskandar, juga menyatakan hal serupa.
Doktor Iskandar yang mengaku secara sukarela menjadi saksi ahli dalam persidangan Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyayangkan keputusan hakim memenjarakan ayah dua anak itu.
Menurut pengamatannya, Ammar adalah seorang pecandu narkoba yang seharusnya dihukum dengan rehabilitasi.
Hal ini apabila hakim mengacu pada Undang-undang Narkotika saat memutuskan sanksi pada eks suami Irish Bella tersebut.
"Coba baca Pasal 54, di sana disebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi atas kewenangan hakim berdasarkan Pasal 103," beber Doktor Iskandar, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Jumat (17/10/2025).
"Bunyinya, dalam memeriksa perkara pecandu hakim wajib memutus yang bersangkutan menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah," imbuh Iskandar.
Bahkan, bila tak terbukti bersalah pun, terdakwa tetap harus dijatuhi hukuman rehabilitasi.
"Kalau tidak terbukti bersalah, hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi," selorohnya.
"Artinya apa? Hakim wajib menghukum rehabilitasi baik terbukti bersalah maupun tidak terbukti bersalah. Jadi salah atau tidak salah Ammar Zoni dihukum rehabilitasi," ungkap Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini.
Dijelaskan Iskandar, Ammar Zoni sebagai seorang pecandu hanya akan mengulang kesalahan yang sama apabila dipenjara.
"Karena penyalahguna narkotika adalah pecandu. Orang yang membeli narkotika di pasar bebas, di pasar gelap itu pasti pecandu," tegasnya.
Akhirnya, tak heran apabila narkoba bisa beredar di dalam lapas.
"Saya tidak heran ya kalau sekarang terjadi penyalahgunaan maupun peredaran di dalam penjara, karena di dalam penjara itu adalah orang sakit yang membutuhkan narkotika," tandas Doktor yang juga penyandang gelar SIK, S.H, M.H ini.
"Jadi, orang di dalam penjara dalam waktu lama itu orang yang kebutuhannya adalah narkotika, pasti terjadi peredaran di dalam penjara," sambungnya.
Diketahui, Ammar Zoni baru-baru ini dikabarkan kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini terbongkar pada Januari 2025 silam, tetapi baru naik ke publik Oktober 2025.
Adapun Ammar Zoni telah dipindahkan ke lapas Nusakambangan, Kamis (16/10/2025) dini hari.
Ammar Zoni bersama lima narapidana lainnya tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karang Anyar.
Kronologi Terbongkarnya Kasus Peredaran Narkoba yang Libatkan Ammar Zoni
Kasi Pidum Kejari Pusat, Fatah Chotib Uddin, membeberkan kronologi terbongkarnya peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, yang melibatkan Ammar Zoni itu.
Komandan Jaga Lapas atau Kepala Regu Pengamanan (Karupam) sebelumnya telah mencurigai adanya aktivitas yang janggal oleh para tersangka.
"Jadi ada kecurigaan dari Karupam Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, pada saat itu mengamati gerak-gerik dari para tersangka," ungkap Fatah, dikutip dari YouTube STARPRO Indonesia, Kamis (9/10/2025).
Karena ada kecurigaan itu, dilakukan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte).
"Kemudian dilakukan penggeledahan pada ruang kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja," beber Fatah.
Sebelumnya, kasus tersebut pertama kali diungkap melalui akun resmi @kejari.jakpus.
Dalam postingan terpampang wajah Ammar Zoni dan para tersangka lainnya.
"Pada hari Rabu tanggal 8 Oktober 2025 Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti ( tahap 2 ) dari penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat a.n tersangka MAA alias AZ dkk," tulis dalam keterangan postingan @kejari.jakpus,
"Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam rutan Salemba Jakarta pusat dan para tersangka telah diamankan KARUPAM Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte)" sambungnya.
Pihaknya juga membenarkan bahwa salah satu tersangka tersebut, merupakan seorang artis yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara yang sama.
"Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis/public figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika," jelas dalam unggahan tersebut.
Ammar Zoni diketahui sempat terjerumus narkoba pada 2017.
Ketika penangkapan, Ammar Zoni tengah berada di puncak kariernya karena membintangi sinetron 7 Manusia Harimau.
Pada kasus ini, polisi menemukan narkotika jenis ganja seberat 39,1 gram.
Ammar pun direhabilitasi selama satu tahun.
Kemudian di tahun 2023 Ammar Zoni kembali terjerat kasus serupa.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1 gram.
Ammar menjalani rehabilitasi sejak Maret 2023 hingga Agustus 2023, selanjutnya ayah dua anak itu pun menghadapi persidangan.
Hasil sidang menyatakan Ammar Zoni harus menjalani hukuman di Rutan Cipinang selama dua bulan.
Usai dua bulan bebas, Ammar kembali ditangkap untuk ketiga kalinya karena menggunakan narkoba.
Ammar pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Dinyatakan akan segera bebas awal 2026 mendatang, Ammar justru kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di dalam rutan dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Baca juga: Nasib Oknum DPRD Garuk Telapak Tangan saat Salaman dengan Wanita, Dilaporkan Pelecehan
| Pengakuan Mengejutkan Niken Anjani Pernah Dilecehkan Orang Terdekat, Kini Buka Suara |
|
|---|
| Eza Gionino Sanggupi Beri Nafkah Iddah Rp 21 Juta dan Nafkah Anak Rp 25 Juta |
|
|---|
| Respons Ririn Dwi Ariyanti Ditanya Rencana Menikah dengan Jonathan Frizzy |
|
|---|
| Permintaam Maaf Selebgram Julia Prastini Setelah Selingkuh dari Suaminya Na Daehoon |
|
|---|
| Eks Karyawan Ashanty Resmi Ditahan dalam Kasus Dugaan Penggelapan Dana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/AMMAR-ZONI-NUSAKAMBANGAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.