TAG
Barang Bawaan Penumpang KA Dibatasi 40 Kg
-
Mudik Lebaran 2019, Barang Pemudik KA Maksimal 40 Kg untuk Rute Tanjungkarang - Kertapati
PT Kereta Api Indonesia menetapkan aturan pemudik hanya boleh membawa barang dengan berat maksimal 40 kilogram.
Jumat, 24 Mei 2019