UIN Raden Intan Lampung

UIN RIL Tingkatkan Tata Kelola Sesuai Aturan Wujud Komitmen Perkuat SPIP

SPIP jadi kerangka yang menjamin kebijakan dan program kampus selaras dengan sasaran strategis Kementerian Agama.

Tayang:
Dokumentasi UIN RIL
Penyerahan plakat oleh UIN RIL kepada BPKP Provinsi Lampung - Kepala Biro AAKK Dr. H Abdul Rahman, Kepala Biro AUPKK Dr. H. Juanda Naim, Wakil Rektor II Prof. Safari, Bentrastyadi, Devan Febriawan, Kepala SPI Dr Nanang Supriyadi. 

UIN Raden Intan Lampung telah melampirkan seluruh dokumen bukti dukung dan kertas kerja tepat waktu pada 25 Juli 2025.

Saat ini proses berada pada tahapan kedua, yaitu Penjaminan Kualitas oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag).

Setelah tahapan ini selesai, proses akan dilanjutkan ke tahap ketiga, yaitu Evaluasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

Menurut Karo AUPKK, penilaian maturitas SPIP ini memberi nilai tambah berupa peningkatan pemahaman kolektif terhadap pentingnya pengendalian intern.

“UIN Raden Intan Lampung sudah memiliki fondasi SPIP yang memadai, namun masih perlu upaya sistematis agar mencapai level lebih tinggi,” katanya.

Sosialisasi ini diikuti oleh 90 tim Satgas SPIP UIN RIL dan menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Lampung, yakni Bentrastyadi selaku Auditor Ahli Madya dan Devan Febriawan selaku Auditor Ahli Muda.

Pada giat diskusi tersebut, narasumber menyampaikan, tujuan penyelenggaraan SPIP diantaranya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan, pengamanan aset negara/daerah, keandalan pelaporan keuangan, serta ketaatan terhadap peraturan.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved