UIN Raden Intan Lampung
UIN RIL Tingkatkan Tata Kelola Sesuai Aturan Wujud Komitmen Perkuat SPIP
SPIP jadi kerangka yang menjamin kebijakan dan program kampus selaras dengan sasaran strategis Kementerian Agama.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi kerangka strategis yang menjamin kebijakan dan program kampus selaras dengan sasaran strategis Kementerian Agama.
“Melalui SPIP yang kuat, kita membangun fondasi untuk mencegah penyimpangan, mendeteksi kesalahan sejak dini, dan memperbaiki kinerja secara berkelanjutan," kata Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Prof. Dr. Safari, M.Sos.I dalam sosialisasi SPIP Terintegrasi di Ruang Teater lt.2 Gedung Academic & Research Center, Rabu (10/9/2025).
"Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan publik dan menghadirkan tata kelola universitas yang bersih dan efektif,” lanjut dia.
UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) dalam hal ini meneguhkan komitmennya dalam memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Pada kegiatan yang diselenggarakan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan menjadi bagian dari Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Mandiri SPIP itu, Prof Safari menekankan tiga hal penting dalam penerapan SPIP.
Pertama, setiap anggaran harus menghasilkan output terukur dan berdampak nyata.
Kedua, program pendidikan, pelatihan, dan pengabdian masyarakat wajib dijalankan dengan akuntabilitas dan transparansi.
Baca juga: UIN Raden Intan Lampung Siap Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta
Baca juga: UIN RIL Sambut Inisiatif Sekjen Kemenag di Forum BRICS, Dorong Kolaborasi Akademik Internasional
Ketiga, layanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan stakeholder harus mencerminkan prinsip good university governance.
Prof Safari berharap kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus memperkuat tata kelola UIN Raden Intan Lampung agar tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.
WR II juga mengajak seluruh peserta menjadikan momentum sosialisasi ini sebagai refleksi dan penguatan komitmen bersama.
“Semoga diskusi pada acara ini produktif, penuh gagasan konstruktif, dan menghasilkan rekomendasi aplikatif untuk kemajuan UIN Raden Intan Lampung,” tambahnya.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) Dr. H. Juanda Naim, M.H menjelaskan, penilaian mandiri SPIP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.
Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan kematangan pengendalian intern di lingkungan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah.
“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan gambaran komprehensif sebagai dasar penyusunan rencana aksi peningkatan SPIP ke depan,” ujarnya.
Ia menyampaikan, ada tiga tahapan penilaian SPIP. Pertama, Penilaian Mandiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.
| Menag: Cara Kerja Baru Harus Tetap Hadirkan Layanan untuk Umat |
|
|---|
| Rektor UIN RIL Lantik Kepala Pusat hingga Ketua dan Sekretaris Program Studi |
|
|---|
| UIN RIL Siap Sukseskan PON XXIII 2032 di Lampung |
|
|---|
| Klinik Pratama UIN RIL Penyuluhan Cegah Sejumlah Penyakit ke Mahasantri |
|
|---|
| Biro AUPKK UIN Raden Intan Lampung Bekali Tendik Pengelolaan Arsip Vital dan Terjaga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Penyerahan-plakat-oleh-UIN-RIL-kepada-BPKP-Provinsi-Lampung-457.jpg)