UIN Raden Intan Lampung

UIN RIL Tingkatkan Tata Kelola Sesuai Aturan Wujud Komitmen Perkuat SPIP

SPIP jadi kerangka yang menjamin kebijakan dan program kampus selaras dengan sasaran strategis Kementerian Agama.

Dokumentasi UIN RIL
Penyerahan plakat oleh UIN RIL kepada BPKP Provinsi Lampung - Kepala Biro AAKK Dr. H Abdul Rahman, Kepala Biro AUPKK Dr. H. Juanda Naim, Wakil Rektor II Prof. Safari, Bentrastyadi, Devan Febriawan, Kepala SPI Dr Nanang Supriyadi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bukan sekadar prosedur administrasi, tetapi kerangka strategis yang menjamin kebijakan dan program kampus selaras dengan sasaran strategis Kementerian Agama.

“Melalui SPIP yang kuat, kita membangun fondasi untuk mencegah penyimpangan, mendeteksi kesalahan sejak dini, dan memperbaiki kinerja secara berkelanjutan," kata Wakil Rektor (WR) II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Prof. Dr. Safari, M.Sos.I dalam sosialisasi SPIP Terintegrasi di Ruang Teater lt.2 Gedung Academic & Research Center, Rabu (10/9/2025). 

"Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kepercayaan publik dan menghadirkan tata kelola universitas yang bersih dan efektif,” lanjut dia.

UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) dalam hal ini meneguhkan komitmennya dalam memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Pada kegiatan yang diselenggarakan Satuan Pengawas Internal (SPI) dan menjadi bagian dari Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Mandiri SPIP itu, Prof Safari menekankan tiga hal penting dalam penerapan SPIP.

Pertama, setiap anggaran harus menghasilkan output terukur dan berdampak nyata.

Kedua, program pendidikan, pelatihan, dan pengabdian masyarakat wajib dijalankan dengan akuntabilitas dan transparansi.

Baca juga: UIN Raden Intan Lampung Siap Terapkan Kurikulum Berbasis Cinta

Baca juga: UIN RIL Sambut Inisiatif Sekjen Kemenag di Forum BRICS, Dorong Kolaborasi Akademik Internasional

Ketiga, layanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan stakeholder harus mencerminkan prinsip good university governance.

Prof Safari berharap kegiatan ini menjadi momentum refleksi sekaligus memperkuat tata kelola UIN Raden Intan Lampung agar tidak hanya unggul di bidang akademik, tetapi juga menjadi teladan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efektif.

WR II juga mengajak seluruh peserta menjadikan momentum sosialisasi ini sebagai refleksi dan penguatan komitmen bersama.

“Semoga diskusi pada acara ini produktif, penuh gagasan konstruktif, dan menghasilkan rekomendasi aplikatif untuk kemajuan UIN Raden Intan Lampung,” tambahnya.

Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK)  Dr. H. Juanda Naim, M.H menjelaskan, penilaian mandiri SPIP merupakan amanat dari Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008.

GELAR SOSIALISASI - Sosialisasi SPIP 1
GELAR SOSIALISASI - Sosialisasi SPIP Terintegrasi di Ruang Teater lt.2 Gedung Academic & Research Center UIN RIL, Rabu (10/9/2025). 

Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan kematangan pengendalian intern di lingkungan Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah. 

“Harapannya kegiatan ini dapat menghasilkan gambaran komprehensif sebagai dasar penyusunan rencana aksi peningkatan SPIP ke depan,” ujarnya.

Ia menyampaikan, ada tiga tahapan penilaian SPIP. Pertama, Penilaian Mandiri oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Agama.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved