UIN Raden Intan Lampung

LPM UIN Raden Intan Lampung Mutakhirkan Sistem Penjaminan Mutu Internal

LPM UIN Raden Intan Lampung gelar FGD untuk pemutakhiran sistem penjaminan mutu internal, Jumat (24/10/2025).

Dokumentasi UIN RIL
GELAR FGD - LPM UIN Raden Intan Lampung gelar FGD untuk pemutakhiran sistem penjaminan mutu internal, Jumat (24/10/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Raden Intan Lampung gelar Focus Group Discussion (FGD) pemutakhiran dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di Ruang Meeting lantai 1 Gedung Academic & Research Center, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini membahas penyesuaian dokumen mutu perguruan tinggi berdasarkan Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 serta instrumen akreditasi BAN-PT dan LAM.

FGD menghadirkan narasumber dari UIN Malang, Rosihan Aslihuddin, yang juga merupakan perwakilan dari Best Q Institute.

Ia hadir secara daring dan memberikan paparan mengenai arah kebijakan dan perubahan mendasar dalam regulasi terbaru terkait penjaminan mutu pendidikan tinggi.

Ketua LPM UIN Raden Intan Lampung, Bambang Irfani, Ph.D menjelaskan, kegiatan ini penting dilakukan karena adanya perubahan regulasi yang cukup signifikan. 

“Ada perubahan yang cukup mendasar sehingga perlu ada penyesuaian terhadap SPMI yang sudah kita susun," ujarnya.

"Dokumen terakhir baru dimutakhirkan pada 2024 merujuk pada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023. Sekarang, dengan terbitnya Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, perlu dilakukan pembaruan lagi,” sambung dia.

Bambang menambahkan, terdapat sembilan standar yang harus disesuaikan, masing-masing mencakup tiga standar pada bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia juga mengarahkan agar pembaruan dokumen dilakukan secara sistematis dengan membentuk sedikitnya sembilan tim khusus yang mengurusi kebijakan mutu, standar mutu, manual mutu, hingga formulir mutu.

“Tiga tim besar akan berfokus pada standar nasional pendidikan, dan masing-masing dipecah menjadi tiga tim lagi seperti pada struktur sebelumnya,” jelasnya.

Ia menekankan kegiatan ini menjadi langkah adaptif bagi institusi agar terus selaras dengan kebijakan nasional di bidang penjaminan mutu perguruan tinggi.

Kegiatan ini diikuti Sekretaris LPM, para Kepala Pusat di lingkungan LPM, Gugus Penjaminan Mutu Fakultas dan Pascasarjana, serta Unit Penjaminan Mutu dari berbagai program studi.

Rosihan Aslihuddin menyoroti pentingnya kesiapan institusi dalam menyesuaikan kapasitas dan kapabilitasnya terhadap perubahan regulasi nasional. 

“Kapasitas dan kapabilitas lembaga pendidikan tinggi kita masih perlu diperkuat. Kita bagian dari NKRI dan wajib mengikuti regulasi. Pemutakhiran ini mutlak dilakukan sebagai wujud kepatuhan terhadap regulasi dan tuntutan para pemangku kepentingan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah poin penting dalam Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, diantaranya penyusunan dokumen SPMI yang lebih terstruktur dan adaptif, integrasi siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan), serta penyesuaian standar pendidikan tinggi agar selaras dengan kebutuhan industri, masyarakat, dan tantangan global.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved