UIN Raden Intan Lampung

UIN RIL Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Kualifikasi Informatif

UIN RIL meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 dengan kualifikasi informatif, Senin (15/12/2025).

Dokumentasi UIN Raden Intan Lampung
RAIH PENGHARGAAN - UIN RIL meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 dengan kualifikasi informatif, Senin (15/12/2025). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) raih kembali penghargaan sebagai Badan Publik dengan kualifikasi Informatif kategori Perguruan Tinggi Negeri pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diselenggarakan Komisi Informasi (KI) Pusat di Jakarta, Senin (15/12/2025).

Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025.

Kegiatan ini menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang konsisten menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan informasi publik, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 dibuka langsung Ketua Komisi Informasi Pusat, Dr. Ir. Donny Yoesgiantoro, M.M., M.P.A. Acara digelar di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara Jakarta.

lihat fotoRAIH PENGHARGAAN - UIN RIL meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 dengan kualifikasi informatif, Senin (15/12/2025).
RAIH PENGHARGAAN - UIN RIL meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 dengan kualifikasi informatif, Senin (15/12/2025).

Piagam penghargaan disampaikan oleh Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Syawaludin dan diterima oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama (AAKK) UIN RIL Dr. H. Abdul Rahman, M.Pd., yang hadir mewakili Rektor.

Pada waktu bersamaan, Rektor UIN RIL mengikuti Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama 2025 di Tangerang, Banten.

Dr. Abdul Rahman menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, penghargaan ini merupakan hasil kerja bersama dalam mengelola dan melayani informasi publik secara terbuka dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z., Ph.D., menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh sivitas akademika serta pihak-pihak yang terlibat, khususnya Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN RIL.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi.

Rektor juga menyebutkan, capaian ini melengkapi prestasi UIN RIL dalam bidang keterbukaan informasi.

Selain dari Komisi Informasi Pusat, UIN RIL sebelumnya juga menerima predikat badan publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi Lampung, yang diserahkan oleh Gubernur Lampung pada 8 Desember 2025.

“Alhamdulillah, dengan komitmen bersama dan kerja kolaborasi antar unit, kita terus tingkatkan tata kelola yang lebih baik untuk mewujudkan good university governance,” ucap Rektor.

Pada hasil Monev Tahun 2025, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 11/KEP/KIP/XII/2025, UIN RIL melalui PPID memperoleh skor 94,24. Nilai tersebut menunjukkan pemenuhan standar keterbukaan informasi publik, meliputi aspek penyediaan informasi, pelayanan informasi, dan pengelolaan informasi publik.

Pada kategori Perguruan Tinggi Negeri, sebanyak 54 perguruan tinggi se-Indonesia meraih kualifikasi Informatif.

UIN RIL tercatat bersama 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) lainnya yang masuk dalam capaian tersebut.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved