TMP Desak PT Lampung Usut Hakim NS

Tim Monitoring Peradilan mendesak Pengadilan Tinggi Lampung mengambil sikap terkait kasus dugaan suap Hakim PN Tanjungkarang berinisial NS.

Tayang:
Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunlampung.co.id, Oktavianti

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Tim Monitoring Peradilan mendesak Pengadilan Tinggi Lampung mengambil sikap terkait kasus dugaan suap Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tanjungkarang berinisial NS.

"Kami tantang pengadilan tinggi apa sikapnya untuk menyelesaikan masalah ini, karena kalau dibiarkan bisa muncul hakim-hakim nakal lain. Kalau pun tidak terbukti, pengadilan tinggi harus bersikap," ujar Koordinator Tim Monitoring Peradilan Juendi Leksa Utama kepada wartawan seusai bertemu Ketua Pengadilan Tinggi Lampung Maulida, di Pengadilan Tinggi Lampung, Senin (20/6/2011).

Tim Monitoring Peradilan juga  mendukung ketua pengadilan tingkat banding, dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Lampung, untuk melakukan upaya hukum dalam membersihkan lembaga peradilan dari praktik-praktik mafia peradilan.

Tim Monitoring Peradilan terdiri dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Regional Lampung, BEM FH Unila dan BEM FH UBL.

Diketahui sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IA Tanjungkarang berinisial NS  diduga menerima suap senilai Rp 3,8 juta dari Irmawati, orangtua terpidana Hengki, yang divonis 3 tahun 1 bulan penjara karena melanggar UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Namun, beberapa waktu kemudian, Tim Klarifikasi PN yang diketuai Robert Simorangkir menyatakan Hakim NS tidak terbukti menerima suap. Irmawati pun mencabut gugatan terhadap hakim NS dan menerima vonis hakim terhadap anaknya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved