Tarif Menara Telekomunikasi tak Beratkan Pengusaha

Pemkot) Bandar Lampung kembali akan mengeluarkan produk hukum sebagai langkah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali akan mengeluarkan produk hukum sebagai langkah untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Saat ini pemkot tengah menyusun peraturan wali kota (perwali) tentang retribusi pengendalian tower atau menara telekomunikasi.

Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengutarakan, kebijakan ini tidak akan memberatkan pengusaha provider. Ini karena pengusaha tersebut juga mendapatkan uang dari operasional menara telekomunikasi. Dinilainya, ini tak lain untuk membantu membantu pembangunan di Kota Tapis Berseri.

"Ya nggak berat dong. Mereka kan cari uang. Masak buat tower nggak bayar. Otonomi daerah ini bagaimana membangun daerah. Ya dari situlah (penarikan retribusi) membangunnya. Kalau tidak, daerah ini tidak bisa dibangun. Dari mana duitnya," ujar Herman kepada wartawan, Senin (19/12/2011).(sulis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved