Miliki Sabu, Ardiansyah Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Ardiansyah (48) alias Waar warga Jalan Tupai, Kedaton, Bandar Lampung dituntut 1,5 tahun penjara.

Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Ardiansyah (48) alias Waar warga Jalan Tupai, Kedaton, Bandar Lampung dituntut 1,5 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) Andriyarti pada sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (23/1/2013) menyatakan Ardiansyah terbukti menyalahgunakan narkotika berupa tiga paket kecil sabu-sabu.

" Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ardiansyah selama satu tahun dan enam bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ujar Andriyarti.

Dalam pertimbangannya JPU menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, Ardiansyah meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. (hanafi sampurna).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved