Pedagang Kaget Perda Pajak Restoran tak Disosialisasikan
Para pedagang warung makan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan kurangnya sosialisasi
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Para pedagang warung makan di wilayah Kabupaten Lampung Selatan mengeluhkan kurangnya sosialisasi penerapan Perda Nomor: 06 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran.
"Kita bingung tiba-tiba petugas melakukan pendataan untuk penarikan pajak restoran. Sebelumnya kita tidak pernah mendapatkan sosialisasi dari pemerintah daerah," ungkap Yono, salah seorang pemilik warung makan di Kalianda, Sabtu (23/2).
Ia mengungkapkan seharusnya pemerintah daerah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum menerapkan perda tersebut. Sehingga para pedagang warung makan seperti dirinya memahami peraturan tersebut.
Sebab, tambahnya, banyak para pedagang warung makan yang khawatir penarikan pajak terhadap usaha mereka tersebut tidak sepenuhnya masuk ke kas daerah. Melainkan masuk ke kantor pribadi para pegawai penarik pajak.
"Kita ingin mengerti seperti apa perda pajak restoran itu. Sehingga kita tahu kalau pajak yang kita bayarkan benar-benar akan masuk ke kas daerah. Bukan hanya di patok oleh petugas saja," tandasnya.(*)