67 Anggota DPRD Belum Update LHKPN
67 Anggota DPRD Belum Update LHKPN
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Menurut data Biro Humas KPK, secara persentase hanya 6,94 persen anggota DPRD Lampung yang telah menyerahkan update LHKPN. Untuk yang tidak menyerahkan update LHKPN, ada 67 anggota dewan (93,06 persen). Ke-67 anggota dewan itu belum menyerahkan formulir B.
Dalam penyerahan LHKPN, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, ada dua formulir yaitu formulir A dan B. Formulir LHKPN model KPK-A diisi penyelenggara negara yang untuk pertama kali melaporkan kekayaannya.
Sedangkan formulir LHKPN model KPK-B, diisi penyelenggara negara yang telah menduduki jabatannya selama dua tahun; penyelenggara negara yang mengalami mutasi atau promosi jabatan; penyelenggaran negara yang pensiun; penyelenggara negara tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN.
Sehingga, ucap Johan Budi, formulir model KPK-B dapat diisi berkali-kali. (Wakos)