Penyitaan Miras dan Rokok Ilegal
BREAKING NEWS: Bea Cukai Amankan 2 Ribu Botol Miras Palsu
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, ribuan botol minuman keras itu tidak
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung menyita 4.702 botol minuman keras (miras).
Miras tersebut disita dari sebuah mobil yang mengangkut miras, dan di gudang penyimpanan di Dusun Pecuk, Lampung Timur (Lamtim).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung, Beni Novri mengatakan, ribuan botol minuman keras itu tidak dilekati pita cukai.
"Dari 4.702 botol, 2.028 botol merek Whisky Mansion diduga palsu," ujar Beni, Rabu (2/3/2016).
Selain minuman keras, pihak bea cukai juga menyita 641 keping pita cukai bekas. Beni menuturkan, barang tersebut milik seorang berinisial SY. SY adalah pemilik gudang dan pemilik barang.
Beni mengutarakan, nilai barang tersebut mencapai Rp 724.650.000.
"Potensi kerugian negara dari pungutan cukai sebesar Rp 92.358.265," ucapnya.
Beni mengatakan, tersangka SY telah ditahan di Rumah Tahanan Klas I Bandar Lampung.