Tak Ada Aturan, Pemberian Izin Siswi Hamil Ikut UN Tergantung Sekolah
Ia mengaku, pihaknya tidak bisa mendesak sekolah untuk mengubah aturan di dalamnya. Sebab, itu hak sekolah.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tanggamus membolehkan siswi yang hamil mengikuti Ujian Nasional (UN) 2016.
Menurut Kabid Pendidikan Menengah Disdikbud Tanggamus, Alfian, kebijakan tersebut telah diterapkan pada UN tahun lalu, sesuai instruksi pemerintah pusat.
BACA JUGA: Sudah Ditetapkan Sejak Desember, 5.029 Siswa SMA Sederajat di Tanggamus Akan Ikut UN
"Tapi, itu dikembalikan lagi ke sekolah melalui aturannya masing-masing. Ada sekolah yang membolehkan, ada yang tidak. Itu berdasarkan kesepakatan dengan wali murid, saat siswa itu terdaftar jadi siswa," ujar Alfian, Kamis (31/3/2016).
Ia mengaku, pihaknya tidak bisa mendesak sekolah untuk mengubah aturan di dalamnya. Sebab, itu hak sekolah.
Menurut Alfian, aturan siswi hamil boleh ikut UN hanya instruksi kementerian. Sementara, dasar hukum, seperti undang-undang, tidak ada.