Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus
KPK Periksa 2 Anggota DPRD Tanggamus Terkait Kasus Dugaan Suap Bambang Kurniawan
Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Tanggamus, terkait dugaan suap pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016.
Kedua anggota DPRD Tanggamus tersebut, yaitu Aris Budianto dan Sunu Jatmiko.
Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/1/2016).
Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus, usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.
Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian politikus PDI Perjuangan itu, ternyata melapor ke KPK.
Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati, lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Sebanyak 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK, yaitu Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.
Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.
Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana (Rp 40 juta), Heri Ermawan (Rp 30 juta), Baheran (Rp 64,8 juta), Herlan Adianto (Rp 65 juta), Sumiyati (Rp 38,6 juta).
Selanjutnya, Fahrizal (Rp 30 juta), Tahzani (Rp 29,9 juta), Kurnain (Rp 40 juta), Ahmad Parid (Rp 30 juta), Tri Wahyuningsih (Rp 30 juta), Hailina (Rp 30 juta), dan Diki (Rp 30 juta).
Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.