Kasus Dugaan Suap Bupati Tanggamus

KPK Periksa 2 Anggota DPRD Tanggamus Terkait Kasus Dugaan Suap Bambang Kurniawan

Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Tanggamus, Lampung, Bambang Kurniawan keluar dari gedung KPK dengan memakai rompi tahanan usai diperiksa, di Jakarta, Kamis (22/12/2016). Bambang Kurniawan ditahan KPK berkaitan dugaan kasus suap berkaitan dengan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016. Bambang diduga memberikan uang ke DPRD Tanggamus untuk memuluskan pengesahan APBD. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPRD Tanggamus, terkait dugaan suap pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016.

Kedua anggota DPRD Tanggamus tersebut, yaitu Aris Budianto dan Sunu Jatmiko.

Keduanya akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BK (Bambang Kurniawan)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (4/1/2016).

Sebelumnya, Bambang Kurniawan diduga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Tanggamus, usai pengesahan APBD tahun 2016 pada Desember 2015 lalu.

Para anggota DPRD yang menerima uang pemberian politikus PDI Perjuangan itu, ternyata melapor ke KPK.

Mereka melapor telah menerima sejumlah uang dari bupati, lalu menyerahkan uang itu ke Direktorat Gratifikasi KPK.

Sebanyak 13 anggota DPRD Tanggamus yang menyerahkan uang ke KPK, yaitu Agus Munada, Nursyahbana, Heri Ermawan, Baharen, Herlan Adianto, Sumiyati, Fahrizal, Tahzani, Kurnain, Ahmad Parid, Tri Wahyuningsih, Hailina, dan Diki Fauzi.

Jumlah yang diserahkan para legislator itu bervariasi.

Agus menyerahkan Rp 65 juta, Nursyabana (Rp 40 juta), Heri Ermawan (Rp 30 juta), Baheran (Rp 64,8 juta), Herlan Adianto (Rp 65 juta), Sumiyati (Rp 38,6 juta).

Selanjutnya, Fahrizal (Rp 30 juta), Tahzani (Rp 29,9 juta), Kurnain (Rp 40 juta), Ahmad Parid (Rp 30 juta), Tri Wahyuningsih (Rp 30 juta), Hailina (Rp 30 juta), dan Diki (Rp 30 juta).

Total yang diserahkan ke KPK berjumlah Rp 523.350.000.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved