Batasi Truk Overkapasitas, Warga Disarankan Buat Portal

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu mengaku masih belum bisa maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap standar muatan angkutan.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu mengaku masih belum bisa maksimal dalam melakukan pengawasan terhadap standar muatan angkutan. Dishub kesulitan membuktikan angkutan melebihi muatan dengan tidak adanya alat ukur.

Padahal sejumlah angkutan barang dinilai merusak jalan karena muatannya dianggap melebihi kapasitas. Seperti yang terjadi di Pekon Bumi Arum, Kecamatan Pringsewu. Bahkan, pada Jumat (3/3) lalu, warga mengadang dump truk muatan tanah dinilai merusak jalan poros Pekon Bumi Arum dan mengakibatkan banyak debu.

Ketua Komisi III DPRD Pringsewu Rahwoyo mengatakan bahwa sebenarnya masyarakat bisa memelihara kondisi jalan supaya bertahan lama dengan cara membatasi sendiri kendaraan yang melintas di ruas jalan tersebut. Yakni dengan cara memortal jalan. "Kalau masyarakat mau sebenarnya diportal saja lho," ujar Rahwoyo, Senin (6/3).

Kepala Dinas Perhubungan Pringsewu Hendrid mengatakan, pembuatan portal itu bisa saja dilakukan. Menurutnya tidak menjadi persoalan itu sepanjang ada kesepakatan antara kepala desa dan warganya. Sebab, tambah dia, kalau bukan desa dan warga yang ikut mengawasi mobil melintas setiap hari siapa lagi.

Petugas, tambah dia, belum tentu bisa setiap hari berada di ruas jalan tersebut untuk mengawasi mobil yang melintas. Bisa saja, tambah dia, dilaksankan kegiatan operasi besar berkaitan standar muatan. Namun setelah operasi selesai, kata Hendrid, angkutan dengan muatan berlebih bakal ada lagi.

Tags
Pringsewu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved