KPK Buka Peluang Hadirkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon pada Sidang Suap Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon, dalam sidang perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima

Tribunnews
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menghadirkan Fahri Hamzah dan Fadli Zon, dalam sidang perkara suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kedua pimpinan DPR tersebut tidak masalah dihadirkan dalam persidangan, meski mereka tidak pernah diperiksa selama proses penyidikan kasus tersebut.

"‎Nama-nama yang belum sempat diperiksa dalam proses penyidikan, dimungkinkan untuk dihadirkan sebagai saksi, jika keterangannya dibutuhkan jaksa untuk pembuktian maupun atas perintah majelis hakim," kata Febri Diansyah, di Gedung KPK, Rabu (22/3/2017).

Masih menurut Febri, pemanggilan terhadap Fahri dan Fadli sangat dimungkinkan karena dalam proses penyidikan, penyidik fokus pada nama-nama yang terkait langsung, dengan kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima.

Itu karena terbentur dengan batas waktu yang dimiliki penyidik, untuk merampungkan penyidikan hingga dilimpahkan ke penuntutan dan siap sidang.

Dalam sidang terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/3/2017), nama Fahri Hamzah dan Fadli Zon muncul.

Jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa dokumen dan percakapan melalui aplikasi WhatsApp, kepada Handang Soekarno yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Akui Terima Uang untuk Perjalanan Dinas dari Orang Suruhan Bupati Tanggamus

Percakapan via WhatsApp tersebut berisi pembicaraan antara Handang Soekarno dengan ajudan Dirjen Pajak, Andreas Setiawan.

Dalam dokumen dan obrolan WhatsApp, terdapat nama-nama wajib pajak, antara lain Fadli Zon, Fahri Hamzah, artis Syahrini, dan Eggi Sujana.

Jaksa KPK menduga, nama-nama tersebut merupakan wajib pajak yang terindikasi melanggar tindak pidana perpajakan.

Masalah pajak mereka diduga ditangani Handang, selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang telah berstatus tersangka dalam kasus suap tersebut, dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor.

Dalam persidangan Rajamohanan maupun Handang, Jaksa KPK akan mengonfirmasi setiap temuan bukti yang diperoleh penyidik.

BACA JUGA: 4 Perempuan Ada Dalam Mobil Sedan yang Terbakar di Jembatan Suramadu

Termasuk, dugaan persoalan pajak Fahri Hamzah dan Fadli Zon.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved