Ini Jadwal Layanan Program Pemutihan Kendaraan Bermotor di Samsat Rajabasa

Namun jadwal tersebut terdapat jam istirahatnya, di antaranya istirahat siang dari jam 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUN LAMPUNG/Okta Kusuma Jatha
Seorang wajib pajak kebingungan saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Chandra Tanjungkarang, Selasa (15/11/2016). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Samsat Induk Rajabasa akan menerima pelayanan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari tanggal 17 Oktober hingga 31 Desember 2017.

Layana dibuka setelah Pemerintah Provinsi Lampung resmi membuka program pemutihan Selasa 17 Oktober 2017.

dapun jadwal pelayanan loket Crisis Center dari hari Senin hingga Sabtu.

Untuk jamnya akan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Namun jadwal tersebut terdapat jam istirahatnya, di antaranya istirahat siang dari jam 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Kemudian istrahat sore pukul 15.00 WIB hingga 15.30 WIB.

Kecuali hari Jumat jam istirahat pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Baca: Ini Syarat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk alur pendaftran, masyarakat yang ingin melakukan pemutihan pajak lebih dari satu tahun dapat membawa kendaraannya langsung.

Kemudian kendaraan langsung dibawa ke tempat Cek Fisik. Dari cek fisik itu nantinnya masyarakat melengkapi data serta mengisi formulir pendaftaran.

Selanjutnya yang bersangkutan bisa menyerahkan berkas kelengkapannya ke loket crisis center untuk dicek lagi syarat-syaratnya.

Apabila syaratnya sudah lengkap dan terverivikasi maka yang bersangkut bisa langsung masuk ke loket pembayaran pajak kendaraan. Jika tidak terverivikasi maka yang bersangkutan bisa melengkapi dahulu.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved