Dek Buat Dedek Bayi Yuk, Rayu Sang Kekasih Sebelum ML di Kolam Renang
Polres Lampung Utara meringkus HP (21) warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung Rabu, 25 Oktober 2017
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Anggota PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara meringkus HP (21) warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung Rabu, 25 Oktober 2017, sekitar pukul 16.00 WIB.
Pemuda tersebut diduga telah melakukan pencabulan terhadap SRF (16).
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Syahrial mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya.
Ia diringkus setelah mendapat laporan dari korban bersama dengan ibunya.
Dalam laporannya, korban mengakui telah disetubuhi oleh tersangka, yang tak lain pacarnya sendiri sebanyak empat kali.
Peristiwa pertama kali dilakukan pada Sabtu tanggal 2 September 2017.
Keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri di kolam renang, Way Mili, Kotabumi.
"Korban mengaku saat itu diancam dengan tersangka agar tidak memberitahukan kepada siapapun," kata Syahrial, Kamis, 26 Oktober 2017.
Rupanya, tersangka tidak berhenti sampai disitu. Perbuatannya dilakukan berulang sebanyak tiga kali.
Lokasinya di rumah HP. Kembali, korban dibawah ancaman ketika akan melakukan hubungan layaknya suami istri ini.
Rupanya, kejadian itu korban hamil dua bulan.
Mendengar informasinya, anaknya sudah berbadan dua, ibunya langsung menanyakan kepada anaknya, dan melapor ke Polres Lampung Utara.
Korban didampingi orangtua melaporkan pada Rabu, 25 Oktober 2017 ke Polres Lampung Utara.
Menindaklanjuti laporan korban, anggota unit PPA Polres Lampura langsung menuju lokasi rumah tersangka, dan langsung menangkap tersangka di kediaman orangtuanya.