Dek Buat Dedek Bayi Yuk, Rayu Sang Kekasih Sebelum ML di Kolam Renang

Polres Lampung Utara meringkus HP (21) warga Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung Rabu, 25 Oktober 2017

Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi
tersangka pencabulan siswi SMK 

Menurut Syahrial, tersangka akan bertanggung jawab menikahi korban yang sudah mengandung.

HP, kata Syahrial akan dijerat pasal 81 undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. Sebab korban masih berstatus pelajar di salah satu SMK di Kotabumi," katanya.

Di hadapan penyidik, HP mengakui telah melakukan hubungan layaknya badan dengan korban.

Hal demikian dilakukan atas dasar suka sama suka.

Dirinya menceritakan awalnya, pergi menjemput pacarnya ke kolam renang. Disana ia mengajak pacarnya untuk berhubungan badan.

"Gak ada paksaan dari saya. Saya bilang dek ayo kita buat dedek bayi. Ia pun mengiyakan ajakan saya," katanya.

Hal itu dilakukannya kembali sebanyak tiga kali.

Perbuatan berikutnya dilakukan di rumahnya, ketika rumah dalam keadaan sepi.

Ia pun mengaku akan bertanggung jawab. "Saya kalau sekarang belum mau menikah. Masih nyari kerja dulu. Kalau sudah kerja baru saya nikahi dia," bebernya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved