Oknum Dosen Mengamuk di Facebook Sebut Rektor Unila 'Bandit Tua', Ternyata Ini Penyebabnya

oknum dosen Universitas Lampung cukup tenang menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Maruli Hendra Utama, oknum dosen Universitas Lampung cukup tenang menjalani sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 26 Oktober 2017.

Di sidang pertama yang menghebohkan publik tersebut, Maruli didampingi empat kuasa hukum.

Pada sidang kali ini, jaksa penuntut umum Andriyarti membacakan surat dakwaannya. Andriyarti mendakwa Maruli dengan dua pasal.

Pertama pasal 51 ayat 2 Jo pasal 36 Undang-Undang No.11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, pasal 310 ayat 2 KUHP, tentang pencemaran nama baik.

Baca: Pegawai BNI Rara Tewas, Dari Aksi kejar-kejaran dan Terseret-seret Hingga Mata Kiri yang Luka Parah

Baca: Polisi Buru Penyebar Video Mesum Hanna Anisa. Hukumannya Lumayan Nih

Baca: Rekaman Suara Diduga Sosok Hanna Anisa, Ini yang Dikatakannya Terkait Video Mesum

Baca: VIDEO Ini Momen Terakhir Kebahagiaan Pegawai BNI Bersama Anak Sebelum Tewas Dibegal

Baca: Gua Ngaku Salah Gua Ngelakuin Itu Semua, Benarkah Ini IG Hanna Annisa?

Dalam dakwaan jaksa, kasus ini berawal terdakwa diduga menyerahkan uang senilai Rp 20 juta kepada saksi Dadang Karya Bakti yang saat itu sebagai anggota KPU Kota Metro tahun 2014. Tujuannya untuk pengamanan suara paman terdakwa agar masuk menjadi anggota legislatif Kota Metro.

Akan tetapi paman terdakwa tidak berhasil masuk menjadi anggota legislatif.

Kemudian pada tahun 2016 terdakwa mengetahui saksi Dadang menjadi anggota senat Universitas Lampung dan terdakwa merasa keberatan dan protes.

Lalu terdakwa melaporkan saksi Dadang kepada saksi Syarif Makhya, Dekan Fisip dan saksi Hasriadi Mat Akin, Rektor Unila dan meminta saksi Dadang dianulir sebagai anggota senat, namun pelaporan terdakwa tidak ditanggapi dan membuat terdakwa menjadi marah dan kesal.

Kemudian kekesalan terdakwa diluapkannya disebuah postingan akun Facebook milik terdakwa sebanyak 4 kali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved