Pemkot Minta Pemprov Sahkan UMK Paling Lambat 21 November

Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengesahkan upah minimum kota

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung berharap Pemerintah Provinsi Lampung dapat mengesahkan upah minimum kota (UMK) paling lambat 21 November 2017.

Baca: 19 Atlet Disabilitas Ikut Perparpenas VIII di Solo, Kata Hanibal agar Peserta Pede dan Bahagia

Baca: Tak Disangka, Driver Taksi Online Ini Angkut Gadis Autis ke Sebuah Hotel, Inikah yang Terjadi?

"Sudah ditetapkan dalam aturan tanggal 21 November harus sudah selesai dan diputuskan ketetapannya," sebutnya.

Herman HN pun meminta kepada pengusaha dan perusahaan untuk membayarkan UMK sebesar apa yang telah ditetapkan per Januari 2018.

"Semua pengusaha, harua membayar sesyai aturan yang berlaku, besarannya sesuai nilai UMK yang disahkan oleh Pemprov Lampung," ungkap Herman HN, Jumat 3 November 2017.

Herman menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menjalankan aturan yang berlaku, maka akan ada sanksi tegas berupa tindakan dari Pemkot.

"Sanksinya tegas, bagi yang tidak sesuai aturan, ini perlu agar peraturan ini bisa terlaksana dengan baik," sebut Herman.

Selain itu, Herman HN akan memberi pengawasan kepada pengusaha yang masih tidak sesuai dengan aturan.

"Kita tambah lagi pengawasan supaya perusahaan bisa menerapakan aturan yang sesuai dengan undang-undang," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved