UMK Bandar Lampung 2018 Naik, 10,17 Persen, Ini Nominalnya Bila Dirupiahkan

UMK Bandar Lampung 2018 Naik, 10,17 Persen, Ini Nominalnya Bila Dirupiahkan

Penulis: hanif mustafa | Editor: soni
Herman HN 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2018 direncanakan naik 10,17 % dari tahun sebelumnya.

Wali kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan bahwa hasil rapat penetapan UMK tahun 2018 naik sebesar Rp 2.263.390,87.

"Kenaikan UMK di tahun ini dengan presentase 10,17 % atau Rp 209 ribu," sebut Herman Jumat, 3 November 2017.

Menurutnya nilai ini meningkat dibandingkan UMK tahun 2017 yakni 2.054.365,32.

"Sesuai dengan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, dan salah satu faktir penghitungan UMK 2018 berdasar inflasi nasional sebesar 3,71 % dan pertumbuhan ekonomi 4,99%," tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved