Tak Temukan Barang Bukti Sabu, Polisi Tetap Gelandang Pria Ini ke Sel
Tak Temukan Barang Bukti Sabu, Polisi Tetap Gelandang Pria Ini ke Sel, Begini alasannya
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung, meringkus Badri (30), warga Jalan Hayam Wuruk, Gang Sampurna Alam, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Badri ditangkap diduga pengedar narkotika.
Baca: Prabowo, Tommy, Mamiek Disebut dalam Dokumen Surga Pajak
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Komisaris Indra Herlianto mengatakan, tersangka sudah lama diincar petugas, karena selain penyalahguna pelaku juga merupakan seorang pengedar.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu buah kaca pirek dan seperangkat alat hisap pakai (bong).
"Barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam lemari rumah milik tersangka, " tutur Indra, Senin, 6 November 2017.
"Tersangka ini sudah lama diintai petugas, namun selalu lolos dan baru kali ini tertangkap," katanya
Kendati polisi tidak menemukan narkoba sabu-sabu dari tersangka, Indra mengatakan, polisi tetap melanjutkan proses hukumnya.
Tersangka dijerat pasal 114 sub pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal pidana hukuman 4 tahun penjara.