Bertamu ke Rumah Teman, Ketemu Gadis ABG, Lelaki Ini Berani Berbuat Nekat
Bertamu ke Rumah Teman, Ketemu Gadis ABG, Lelaki Ini Berani Berbuat Nekat
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bertamu ke rumah temannya, Andika Saputra ketemu gadis ABG berinisial AG. Berkenalan lalu terjadilah pencabulan.
Itu terungkap dari surat dakwaan jaksa penuntut umum Hikmah Tanjung Sari saat persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 8 November 2017.
Baca: Oknum Guru Cabuli 42 Murid, 11 Korban Ketergantungan Oral Seks, Pengakuannya untuk Ritual
Peristiwa bermula ketika Andika datang ke rumah temannya berinisial T di Kelurahan Panjang Selatan, Panjang. Kedatangan terdakwa untuk mencari suami T.
Ternyata suami T tidak ada di rumah. Jadilah Andika mengobrol dengan T. Tidak lama kemudian AG datang hendak menginap di rumah T.
Melihat T dan Andika ngobrol di ruang tamu, AG ikut nimbrung. Karena mengantuk, T masuk kamar lebih dulu.
Tinggallah AG dan Andika mengobrol. Di tengah obrolan, Andika menyatakan cinta ke AG dan mengajak berpacaran.
AG tak meladeni. Ia masuk kamar meninggalkan Andika di ruang tamu.
Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar AG dan berkata “Ayo maik yuk,” sambil memeluk dan mencium bibir AG.
“Main apa?” tanya AG. Andika mengatakan, “Nanti kalau ada apa-apa gua nikahin” dan dijawab lagi oleh AG, “Ya, awas lo gk sampek tanggungjawab kalau gw sampek hamil” dan dijawab lagi oleh terdakwa “Iya gw tanggungjawab kalau lo hamil”.
Baca: Guru Olahraga Pesawaran Cabuli 42 Muridnya, Ini Mantra yang Dibaca Agar Korban Tak Berdaya
Mereka lalu melakukan hubungan layaknya suami istri. Seusai melakukan hubungan tersebut, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu.
Perbuatan terdakwa berlanjut hingga keesokan harinya. Total terdakwa sudah 10 kali melakukan hubungan intim dengan korban.
“Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali,” kata jaksa.