Ini Vonis Andika Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Simak Juga Tanggapan Jaksa

Ini Vonis Andika Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Simak Juga Tanggapan Jaksa

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ini Vonis Andika Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur, Simak Juga Tanggapan Jaksa. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara terhadap Andika (19), warga Kelurahan Panjang, Bandar Lampung karena dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pidana pencabulan.

Baca: AnaknyaTerdakwa Kasus Perusakan, Ini Permintaan Ketua Pemuda Pancasila kepada Hakim

Baca: Bobby Nasution Menantu Jokowi Tunggu Kejutan Kado Pernikahan dari Riga Limba

Andika divonis bersalah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 7 tahun,” ujar Hakim Ketua Azmi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 8 November 2017

Majelis hakim juga memberikan hukuman pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,  melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban,  dan belum pernah dihukum. Selain itu terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved