Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Begini Akhirnya Nasib Si Pemuda
Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Begini Akhirnya Nasib Si Pemuda di Bandar Lampung, Provinsi Lampung
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Andi Asmadi
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Pemuda Ini Bernasib Mengenaskan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Andika (19), warga Kelurahan Panjang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Baca: Pengumuman Lulus CPNS Kemenkumham - Ini Nama-nama yang Lulus, Klik cpns.kemenkumham.go.id
Kasus ini berawal pada Rabu, 5 April 2017.
Andika datang ke rumah inisial T di Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung.
Kedatangan terdakwa untuk mencari suami T.
Karena suami tidak ada di rumah, kemudian terdakwa mengobrol dengannya.
Tidak lama kemudian saksi AG datang dan ikut mengobrol di ruang tamu.
AG adalah gadis remaja yang baru berusia 15 tahun.
Baca: Wanita Ini Langsung Diceraikan Setelah Akad Nikah, Si Pria Merasa Terhina karena Ucapan Ini
"Karena saksi T mengantuk, lalu ia meninggalkan terdakwa dan saksi AG mengobrol di ruang tamu," ujar Jaksa Penuntut Umum Hikmah Tanjung Sari
Kedatangan AG ke rumah saksi T, memang hendak menginap.
Saat itu Andika menyatakan kepada AG, bahwa dirinya cinta dan mengajak saksi AG untuk berpacaran.
Selesai mengobrol, AG lalu masuk ke dalam kamar dan meninggalkan Andika di ruang tamu.