Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Begini Akhirnya Nasib Si Pemuda

Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Begini Akhirnya Nasib Si Pemuda di Bandar Lampung, Provinsi Lampung

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Andi Asmadi
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi. 

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar AG dan berkata, "Ayo main, yuk," kata Andika sambil memeluk dan mencium AG.

"Main apa," jawab saksi.

Baca: Rini Kesal Menunggu Dua Jam BBN Tapi Ditolak Samsat, Ternyata Begini Ceritanya

Kemudian terdakwa mengatakan, "Nanti kalau ada apa-apa, gua nikahin."

Saksi korban menjawab: "Ya, awas lo gk sampek tanggungjawab, kalau gw sampek hamil."

Dijawab lagi oleh terdakwa, "Iya, gw tanggungjawab kalau lo hamil."

Setelah itu, terdakwa membuka pakaian yang dikenakan korban dan terjadilah hubungan terlarang itu.

Seusai melakukan hubungan intim, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu.

Dan perbuatan terdakwa berlanjut hingga keeseokan harinya, dan seterusnya, hingga sudah 10 kali melakukan hubungan intim dengan saksi.

Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kakak kandung korban, dan dilaporkan ke Mapolsek Panjang.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban mengetahui gelagat tidak benar terhadap adiknya.

Baca: Apes, Wanita Ini Tertipu Pacar Gantengnya di Facebook, Ternyata Wajah Aslinya Begini

Jaksa mengurai hubungan terlarang yang dilakukan Andika terhadap T.

"Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali," kata Jaksa.

Ketua majelis hakim Azmi menyatakan Andika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial T.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved