Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Begini Akhirnya Nasib Si Pemuda

Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Begini Akhirnya Nasib Si Pemuda di Bandar Lampung, Provinsi Lampung

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Andi Asmadi
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi. 

Andika terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," ujar Azmi, Rabu 8 November 2017.

Selain pidana kurungan badan, Andika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Baca: Viral, Bos Minyak dari Kapuas yang Kaya Raya Nikahi Gadis Belia - Kok Ceweknya Begini?

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Andika dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved