Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Begini Akhirnya Nasib Si Pemuda

Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Begini Akhirnya Nasib Si Pemuda di Bandar Lampung, Provinsi Lampung

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Andi Asmadi
THINKSTOCK.COM
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ajak Gadis "Main, Yuk" sampai 10 Kali, Pemuda Ini Bernasib Mengenaskan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Andika (19), warga Kelurahan Panjang, Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Baca: Pengumuman Lulus CPNS Kemenkumham - Ini Nama-nama yang Lulus, Klik cpns.kemenkumham.go.id

Kasus ini berawal pada Rabu, 5 April 2017.

Andika datang ke rumah inisial T di Teluk Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung.

Kedatangan terdakwa untuk mencari suami T.

Karena suami tidak ada di rumah, kemudian terdakwa mengobrol dengannya.

Tidak lama kemudian saksi AG datang dan ikut mengobrol di ruang tamu.

AG adalah gadis remaja yang baru berusia 15 tahun.

Baca: Wanita Ini Langsung Diceraikan Setelah Akad Nikah, Si Pria Merasa Terhina karena Ucapan Ini

"Karena saksi T mengantuk, lalu ia meninggalkan terdakwa dan saksi AG mengobrol di ruang tamu," ujar Jaksa Penuntut Umum Hikmah Tanjung Sari

Kedatangan AG ke rumah saksi T, memang hendak menginap.

Saat itu Andika menyatakan kepada AG, bahwa dirinya cinta dan mengajak saksi AG untuk berpacaran.

Selesai mengobrol, AG lalu masuk ke dalam kamar dan meninggalkan Andika di ruang tamu.

Tiba-tiba terdakwa masuk ke dalam kamar AG dan berkata, "Ayo main, yuk," kata Andika sambil memeluk dan mencium AG.

"Main apa," jawab saksi.

Baca: Rini Kesal Menunggu Dua Jam BBN Tapi Ditolak Samsat, Ternyata Begini Ceritanya

Kemudian terdakwa mengatakan, "Nanti kalau ada apa-apa, gua nikahin."

Saksi korban menjawab: "Ya, awas lo gk sampek tanggungjawab, kalau gw sampek hamil."

Dijawab lagi oleh terdakwa, "Iya, gw tanggungjawab kalau lo hamil."

Setelah itu, terdakwa membuka pakaian yang dikenakan korban dan terjadilah hubungan terlarang itu.

Seusai melakukan hubungan intim, terdakwa memberikan uang kepada korban sebesar Rp 150 ribu.

Dan perbuatan terdakwa berlanjut hingga keeseokan harinya, dan seterusnya, hingga sudah 10 kali melakukan hubungan intim dengan saksi.

Akhirnya perbuatan terdakwa diketahui kakak kandung korban, dan dilaporkan ke Mapolsek Panjang.

Kasus ini terungkap setelah kakak kandung korban mengetahui gelagat tidak benar terhadap adiknya.

Baca: Apes, Wanita Ini Tertipu Pacar Gantengnya di Facebook, Ternyata Wajah Aslinya Begini

Jaksa mengurai hubungan terlarang yang dilakukan Andika terhadap T.

"Pada bulan April 2017 sebanyak 6 kali dan bulan Mei 2017 sebanyak 4 kali," kata Jaksa.

Ketua majelis hakim Azmi menyatakan Andika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial T.

Andika terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," ujar Azmi, Rabu 8 November 2017.

Selain pidana kurungan badan, Andika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Baca: Viral, Bos Minyak dari Kapuas yang Kaya Raya Nikahi Gadis Belia - Kok Ceweknya Begini?

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Andika dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved