Datang Bertamu, Pemuda Ini Nekat Ajak Intim Anak Pemilik Rumah-Kejadianya Berkali-kali

Datang bertamu pemuda ini nekat ajak intim anak pemilik rumah.Datang ke rumah sang gadis dengan maksud bertemu pemilik rumah malah melakukan hal lain

Editor: Safruddin
YouTube
Ilustrasi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Datang bertamu pemuda ini nekat ajak intim anak pemilik rumah.   

Datang ke rumah  sang gadis dengan maksud bertemu pemilik rumah malah melakukan hal lain.

Baca: Begal Tewas Ditembak, Adiknya Tulis Status Ingin Membalas - Facebooknya Diserbu Warganet

Baca: Hari Pahlawan 10 November - Miris, Pahlawan Ini Dipertanyakan Gara-gara Wajahnya Ada di Uang Kertas

Kejadian hubungan terlarang dengan sang pemuda berlanjut hingga berkali-kali.

Kedok sang pria akhirnya terbongkarjuga. Kasus ini berujung ke proses hukum dan kini bergulir di pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang akhirnya menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Andika (19), warga Kelurahan Panjang, Bandar Lampung.

Ketua majelis hakim Azmi menyatakan Andika terbukti melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berinisial T.

Baca: Kartu BPJS Bermasalah, Ibu Ini Ditahan dan Diminta Jaminan Surat Tanah dan BPKB Usai Lahiran

Andika terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama tujuh tahun," ujar Azmi, Rabu 8 November 2017.

Selain pidana kurungan badan, Andika juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.

Baca: Rina Nose Lepas Jilbab - Penampilan Rina Nose dari Berambut Pendek, Berhijab lalu Lepas Jilbab

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa melakukan perdamaian dengan pihak keluarga korban, terdakwa belum pernah dihukum serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved